Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Scam Pekerjaan Paruh Waktu
Font: Ukuran: - +
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus TPPO ini terungkap pertama kali usai penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023. [Foto: Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Dari pengungkapan itu, terdapat empat tersangka, yakni ZS, M, H, dan NSS.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini terungkap pertama kali usai penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023. Kemudian, saat didalami masih adanya pihak lain yang berada di Abu Dabi membantu operasional sindikat ini.
“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024).
Kemudian, dilakukan penangkapan dan diketahui bahwa ZS yang merupakan warga negara China itu merupakan ketua kelompok scam. Tersangka pun mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” jelas Direktur.
Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan lagi, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni M selaku penyalur warga negara Indonesia untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu. Padahal, saat ditawari pekerjaan, para WNI itu disebut akan bekerja yang berkaitan dengan komputer.
Tersangka lainnya yang ditangkap, ujar Direktur, adalah H yang merupakan operator scam pekerjaan paruh waktu. Selain itu, terdapat empat buron WNI lainnya yang sudah diterbitkan rednotice-nya.
“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 20224. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” ungkap Direktur.
Ditegaskan Direktur, jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand dengan total kerugian dari tiga negara itu Rp1,5 triliun. Indonesia sendiri, ujarnya, mengalami kerugian Rp59 miliar.
“Sampai saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dabi,” ujar Direktur. [*]
- Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareksrim Polri: Omzet Rp500 Miliar
- Bandar Judi Bakal Dijerat TPPU dan Tindak Tegas Artis Promosikan Judi Online
- Sejak 2022, Bareskrim Polri Tindak 3.975 Kasus Judi Online
- Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Vina, Anggota DPR RI: Masyarakat Jangan Terprovokasi!