Sabtu, 14 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Jawa Tengah, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Jawa Tengah, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Rabu, 11 Juni 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

Kini tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP.

"Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI