Bawaslu Persiapkan Matang Hadapi Sidang PHPU Mendatang
Font: Ukuran: - +
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Puadi. [Foto: Humas Bawaslu]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memantapkan persiapan dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembekalan terhadap seluruh jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadapi PHPU.
“Bahkan Bawaslu telah melakukan konsolidasi data pengawasan, baik dari dimensi pencegahan maupun penindakan,” kata Puadi melalui keterangan resmi, Senin (15/4/2024).
Menurut Puadi, pihaknya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya sesuai dengan data dan hasil pengawasan yang telah dilakukan dalam persidangan.
Sebagai informasi, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, melalui keterangan resmi, pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Suhartoyo mengatakan, bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.
Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Sesuai dengan linimasa yang tertera di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada Senin (22/4/ 2024). [*]