Bawaslu Tangani 902 Pelanggaran Pemilu, Mayoritas Terkait Administrasi
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda. [Foto: dok. Bawaslu]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus bekerja keras menangani berbagai pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu 2024. Hingga awal Desember, Bawaslu telah menangani total 902 pelanggaran yang terdiri atas 153 pelanggaran administrasi, 136 pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum lainnya.
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menyebut jumlah ini masih dapat bertambah seiring dengan tahapan pemilu yang belum sepenuhnya selesai.
"Dari laporan dan temuan yang sudah kami tangani, sebanyak 803 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 930 kasus lainnya bukan pelanggaran," ujar Herwyn sebagaimana dilansir pada Kamis (5/12/2024).
Bawaslu mencatat hingga saat ini terdapat 522 temuan yang telah diregistrasi dari total 525 temuan yang diidentifikasi. Selain itu, dari 2.755 laporan yang diterima dari masyarakat, sebanyak 1.407 laporan telah diregistrasi, 82 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat registrasi, dan 135 laporan masih dalam proses registrasi.
Herwyn menjelaskan, tren pelanggaran administrasi banyak terkait alat peraga kampanye (APK) dan pelaksanaan tata cara yang tidak sesuai prosedur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di sisi lain, pelanggaran kode etik lebih banyak melibatkan penyelenggara pemilu ad hoc, baik dari Bawaslu maupun KPU.
Untuk pelanggaran pidana, salah satu kasus yang mencuat terjadi di Metro Lampung, terkait pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilu tentang penyalahgunaan wewenang. Kasus ini bahkan berdampak pada pembatalan pencalonan salah satu wakil wali kota.
Herwyn juga menyoroti masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi salah satu persoalan dominan. Hingga awal Desember, terdapat 79 temuan dan 129 laporan terkait netralitas kepala desa dan ASN.
"Sebagian besar dari kasus ini kami teruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi juga menjadi sorotan. Herwyn mengungkapkan, beberapa kasus dugaan pelanggaran yang muncul pada tahapan ini berpotensi berimplikasi pada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) atau rekapitulasi ulang.
Bawaslu terus menekankan pentingnya pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami harap masyarakat tetap aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran untuk menjaga integritas pemilu," tutup Herwyn. [*]