Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Motor dan Hewan Ilegal
Font: Ukuran: - +
Bea Cukai amankan penyelundupan sejumlah motor bekas dan hewan ilegal asal Thailand yang akan diselundupkan ke Aceh. Foto: dok Bea Cukai
DIALEKSIS.COM | Langsa - Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah motor bekas dan hewan ilegal asal Thailand yang akan diselundupkan ke Aceh.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 5.15 WIB, petugas berhasil menyita 12 motor bekas dan 20 ekor hewan ilegal, termasuk kambing dan mirkat.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana pembongkaran barang ilegal di wilayah Pesisir Timur Aceh.
“Kami mendapat informasi tersebut dan segera meneruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk menindaklanjutinya,” katanya dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Dengan bantuan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Mereka mencurigai sebuah truk yang bergerak menuju Kabupaten Aceh Tamiang. Begitu tiba di lokasi, tim langsung menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut, yang terbukti mengangkut barang ilegal.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan barang-barang yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal, termasuk 12 motor bekas dengan plat nomor Thailand, sejumlah teh hijau Cha Tra Mue, suku cadang kendaraan, serta sejumlah hewan yang dibawa masuk secara ilegal. Selain itu, ditemukan pula 1 koli mesin kendaraan dan tanaman hias yang diduga juga berasal dari impor ilegal.
Petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka, ES (48), yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan barang-barang tersebut.
“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut, dan barang bukti telah kami amankan,” kata Sulaiman.
Dalam pengembangan kasus, Bea Cukai Langsa juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu AB (33) yang berperan sebagai perantara penyelundupan. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II/b Langsa.
Tersangka diancam dengan pidana penjara dan denda besar berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 5 miliar.
Keberhasilan penindakan ini semakin mempertegas komitmen Bea Cukai untuk menjaga integritas perekonomian Indonesia, khususnya dalam menanggulangi penyelundupan barang ilegal. Sejak Mei 2024, Bea Cukai Langsa telah menindak 43 unit motor ilegal, sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pengawasan ekonomi.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dengan mengawasi dan menindak tegas penyelundupan barang ilegal,” ujar Sulaiman.