Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Beban 38 Ribu Perkara vs 47 Hakim Agung, Ini Krisis di MA

Beban 38 Ribu Perkara vs 47 Hakim Agung, Ini Krisis di MA

Rabu, 08 April 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto. [Foto: dok. KY]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kekurangan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) kian menjadi sorotan di tengah melonjaknya jumlah perkara yang masuk setiap tahun. Dari batas maksimal 60 hakim agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, saat ini hanya terisi 47 orang, memicu kekhawatiran terhadap kualitas penanganan perkara di tingkat kasasi.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto mengakui beban kerja lembaganya semakin berat. Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 jumlah perkara yang masuk ke MA hampir mencapai 38 ribu kasus. 

“Jumlah perkara tahun 2025 itu hampir 38.000. Jadi, bisa dibayangkan kebutuhan hakim agung ini sangat mendesak,” ujar Dwiarso dalam pernyataan resmi, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, keterbatasan jumlah hakim berimbas langsung pada kualitas putusan. MA, kata dia, kerap harus berpacu dengan waktu untuk mengejar penyelesaian perkara, sehingga ruang untuk menghasilkan putusan penting atau landmark decision menjadi semakin sempit. 

“Dengan beban perkara yang tinggi, tetapi jumlah hakim agung kurang, putusan yang landmark decision ini sangat sulit,” katanya.

Dwiarso berharap proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) pada 2026 dapat segera menutup kekurangan tersebut. Ia menekankan pentingnya menghadirkan kandidat yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga memiliki kualitas teknis dan kemampuan penalaran hukum yang kuat.

Ia menjelaskan, MA memetakan kompetensi hakim agung ke dalam tiga aspek utama, yakni integritas dan independensi sebagai kompetensi dasar, kemampuan teknis dalam penguasaan hukum materiil dan formil, serta kompetensi nonteknis seperti komunikasi. Standar ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas putusan di tengah tekanan volume perkara.

Dwiarso menegaskan bahwa seleksi hakim agung bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan bagian dari upaya menentukan arah hukum nasional ke depan. 

“Seleksi di KY ini jadi pintu utama untuk mengabdi sebagai hakim agung. Ini pintu satu-satunya,” tegasnya.[in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI