Kamis, 11 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Bejat, Seorang Ayah di Banda Aceh Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun

Bejat, Seorang Ayah di Banda Aceh Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun

Rabu, 10 September 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ilustrasi seorang anak kandung jadi korban rudapaksa di Banda Aceh. [Foto: olahan Artificial Intelligence oleh media dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pria berinisial AB didakwa telah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh pada Senin, 8 September 2025.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan bejat itu telah berlangsung sejak korban berusia 15 tahun hingga menginjak 17 tahun. Rentang waktu yang cukup panjang, dari Desember 2022 hingga Februari 2025, menjadi bukti bahwa dugaan kejahatan tersebut dilakukan secara berulang.

“Terdakwa Abdullah bin Sulaiman, pada beberapa hari yang tidak dapat ditentukan lagi sejak Desember 2022 hingga Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB hingga tengah malam, bertempat di rumahnya sendiri, telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandung yang berstatus mahram,” ujar JPU Luthfan yang dilansir media dialeksis.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariah Aceh, Rabu (10/9/2025).

Dalam uraian dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa kerap melancarkan aksinya di kediamannya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Tindakan keji itu terjadi baik di kamar maupun di kamar mandi rumah tersebut.

Lebih memilukan, korban yang masih di bawah pengasuhan terdakwa kerap mendapat ancaman setiap kali hendak melawan. AB mengancam anaknya dengan tidak memberikan uang saku, bahkan memukulnya jika berani membocorkan perbuatan itu kepada orang lain.

“Ancaman tersebut membuat korban hidup dalam ketakutan. Ia memilih diam, meskipun mengalami penderitaan secara fisik maupun psikologis,” terang JPU Luthfan.

Jaksa juga menghadirkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Banda Aceh yang dilakukan pada Mei 2025. Laporan medis tersebut menemukan adanya luka lama pada organ intim korban, yang menguatkan indikasi terjadinya pencabulan berulang.

“Hasil visum menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat dakwaan kami bahwa perbuatan terdakwa benar-benar terjadi,” tegas Luthfan di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, AB didakwa melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang pemerkosaan terhadap mahram.

Dakwaan subsider yang juga disiapkan JPU adalah Pasal 50 Qanun Jinayat tentang pemerkosaan terhadap anak, serta dakwaan alternatif Pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak.

Ketiga pasal tersebut memberikan ancaman hukuman yang berat. Dalam Qanun Jinayat, tindak pidana pemerkosaan, terlebih terhadap mahram, dapat dijatuhi ‘uqubat cambuk, penjara, hingga denda (uqubat maliyah). [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka