Bendahara Dinkes Aceh Utara Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Gaji Honorer
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, berinisial MS (47) ditangkap. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, berinisial MS (47) ditangkap Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, terkait dugaan kasus korupsi gaji honorer. Kerugian negara mencapai hampir Rp 1 miliar.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dikonfirmasi Dialeksis.com per telepon membenarkan informasi tersebut. Akibat kasus tersebut kerugian negara senilai Rp 918.276.760,- dugaan tindak pidana korupsi pembayaran kekurangan gaji pegawai tahun 2015 - 2019 pada Puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
“Yang anggarannya bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020 ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ungkap AKBP Henki Ismanto Selasa (29/10/2024).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 08 / VIII / RES.3.3 / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Agustus 2023.
“Hanya satu tersangka, saksi juga sudah diperiksa,” pungkasnya.***