DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Dua oknum yang bertugas di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Tenggara diduga diamankan warga saat berada berduaan di sebuah rumah kos di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Dialeksis.com, dalam penggerebekan tersebut turut hadir aparat keamanan dari unsur TNI yang berada di lokasi bersama warga.
Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial R dan AG. R merupakan seorang perempuan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Satpol PP Aceh Tenggara. R diketahui berstatus janda.
Sementara AG merupakan laki-laki yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan bertugas pada bidang Wilayatul Hisbah (WH).
Informasi yang diperoleh Dialeksis.com menyebutkan, AG diketahui masih memiliki istri dan anak yang terikat dalam perkawinan sah.
Keduanya diduga berada bersama di dalam sebuah rumah kos ketika warga mendatangi lokasi pada dini hari. Keberadaan keduanya kemudian menjadi perhatian warga hingga dilakukan pengecekan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tenggara, Ramisin, SE, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ramisin mengatakan, R dan AG telah diamankan di kantor Satpol PP/WH Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk saat ini kedua pelaku masih kita tahan di dalam sel tahanan Satpol PP. Untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ramisin, seperti dikutip media ini pada Kamis (24/9/2026).
Saat dikonfirmasi langsung, Sabtu, (26/9/2026), Ramisin kepada Dialeksis menjelaskan, kedua orang tersebut diketahui telah melangsungkan pernikahan pada 20 September 2026. Menurutnya, perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut berstatus janda karena suaminya telah meninggal dunia sejak lama.
Sementara itu, laki-laki yang bersangkutan masih memiliki istri. Namun, berdasarkan hasil penelusuran awal, yang bersangkutan disebut telah mengantongi surat persetujuan dari istrinya untuk menikah lagi.
“Yang jelas keduanya sudah menikah tanggal 20 kemarin. Yang perempuan suaminya sudah meninggal sejak lama, sedangkan yang laki-laki masih beristri, namun memiliki surat persetujuan dari istrinya,” jelas Ramisin.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga telah dibahas dalam pertemuan yang digelar pada malam sebelumnya. Pertemuan itu turut dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, istri dari pihak laki-laki, serta anak-anaknya.
Terkait langkah disiplin, Ramisin menyebutkan pihaknya telah mengambil tindakan dengan menahan kedua aparatur tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Perempuan yang terlibat juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi. Tapi, keputusan lanjutan akan mengikuti mekanisme kepegawaian yang berlaku melalui tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)," terang Ramisin.
Ramisin mengatakan hasil lengkap pemeriksaan masih menunggu proses yang sedang berjalan. Pihaknya berencana menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
“Hasil pemeriksaan selengkapnya akan kami umumkan saat konferensi pers Senin mendatang,” pungkas Ramisin.