Berikan Efek Jera, Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus Kematian Gajah Liar ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menyerahkan tersangka ML (35), dan barang bukti Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (18/4/2024). [Foto: Humas res Pidie]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap II kasus kematian gajah liar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pelimpahan berkas perkara tahap dua dilakukan pada 18 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Pihaknya memutuskan untuk melimpahkan kasus kematian gajah liar di perkebunan pisang milik warga di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh, ke Kejaksaan Negeri setempat. Berkas tahap II beserta tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, Wendy Yuhfrizal, SH.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Irfan, SH mengatakan, setelah pihaknya melengkapi seluruh berkas kasus kematian gajah yang dilakukan oleh tersangka ML (30) warga Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan petani tersebut, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke JPU untuk proses penyidangan di pengadilan.
"Sudah kita limpahkan tahap II ke JPU pekan kemarin. Barang bukti dan tersangka saat ini sudah menjadi tanggung jawab Jaksa untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Irfan dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Sebelumnya, Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus kematian gajah yang merupakan kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Satwa dilindungi tersebut mati akibat tersengat arus listrik yang terlilit di tubuh gajah yang dipasang oleh ML di areal perkebunan jagungnya di kawasan Panton Limeng, Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, beberapa waktu lalu.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menyita sepasang gading gajah dari dokter BKSDA Aceh yang melakukan otopsi terhadap gajah yang mati tersebut sebagai barang bukti, berikut kabel listrik yang dipasang oleh tersangka (ML) di kebunnya.
"Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian alam di wilayah Pidie Jaya, Aceh,” ujar Irfan.
Menurut dia, perkara dengan nomor berkas BP/07/III/Res.5.3/2024/Reskrim tertanggal 15 Maret 2024 itu menjadi landasan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.
Kata dia, pelimpahan tahap II itu tak hanya mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam menjaga kelestarian alam, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana konservasi alam dan sumber daya hayati lainnya.
Dengan pengungkapan itu, diharapkan akan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin merusak lingkungan dan sumber daya alam. [*]