Sabtu, 24 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Berkas Lengkap, Polres Aceh Barat Serahkan 6 Tersangka Sabu ke Kejari

Berkas Lengkap, Polres Aceh Barat Serahkan 6 Tersangka Sabu ke Kejari

Jum`at, 23 Mei 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Penyerahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Tersangka sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan pada Kamis pagi. Proses hukum akan dilanjutkan di pengadilan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H. dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (23/5/2025).

Enam tersangka yang diserahkan yakni OR (33), mahasiswa asal Johan Pahlawan; MN (35), mahasiswa asal Woyla Barat; serta FS (30), NO (45), IH (42), dan JD (41) yang semuanya berprofesi sebagai wiraswasta. Lima dari mereka merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan.

Para tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga Februari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, seluruh tersangka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Semua barang bukti dan dokumen pendukung sudah lengkap dalam berkas. Penyidik sudah menyelesaikan tugasnya, selanjutnya tinggal proses persidangan,” jelas AKP Shandy.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP Yhogi.

Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hardiknas