Berkas Lengkap, Tersangka Penggelapan di SPBU Dilimpahkan ke JPU
Font: Ukuran: - +
Kanit Reskrim Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Aipda Andi Sugiatno SH melimpahkan satu tersangka berinisial MA beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk kasus Tindak Pidana Penggelapan. [Foto: Humas Res Atim]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kanit Reskrim Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Aipda Andi Sugiatno SH melimpahkan satu tersangka berinisial MA beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pada Kamis sore (22/2/2023).
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar SH mengatakan, MA diserahkan ke JPU berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/01/I/2024/SPKT/Polsek Peureulak/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 03 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan.
“MA diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” kata Kapolsek, Jum'at (23/2/2024).
Disebutkan, perkara ini bermula ketika MA selaku petugas pengisian BBM di SPBU 14.244.429 milik PT. Mawar Abadi Perkasa yang berlokasi di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak dilaporkan dengan dugaan penggelapan.
Pada hari Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB saat serah terima kepada petugas pompa yang baru, MA menyerahkan uang hasil penjualan BBM kepada kasir dengan bukti pengeluaran BBM serta hasil penjualan selama MA bertugas selama 12 jam.
“Namun saat itu, yang dilaporkan oleh MA kepada kasir tidak sesuai, antara BBM yang keluar dengan uang setoran dan menimbulkan kerugian terhadap SPBU sebesar Rp 16.512.000,00,” ungkap Kapolsek.
Pihak perusahaan mengupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari MA, maka pihak SPBU melaporkan perbuatan MA ke Polsek Peureulak.
Kapolsek menambahkan, bersamaan dengan MA, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU berupa satu lembar catatan penjualan per shift PT. Mawar Abadi Perkasa No. SPBU 14.244.429 tanggal 16 Desember 2023.
“Atas perbuatannya MA dipersangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 372 jo 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun," tutupnya. [ig]