BPK Temukan 569 Kendaraan Dinas Tak Dibayar Pajak oleh Pemko Lhokseumawe
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
BPKB STNK. Foto: imageshack.us
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 569 kendaraan dinas pada tahun 2023. Jumlah pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 744.680.900.
Rincian kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya terdiri dari 514 unit roda dua dan 55 unit roda empat.
BPK Aceh juga menemukan beberapa permasalahan lain terkait pengelolaan kendaraan dinas di Pemko Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada 17 pengurus barang atas kendaraan dinas yang tidak hadir saat pemeriksaan fisik, terdapat 67 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian, pemeriksaan fisik dan data pada KIB B menunjukkan bahwa 73 kendaraan telah beralih pengguna dan identitasnya tidak sesuai dengan data KIB B.
Selain itu, penelusuran atas daftar pemakaian kendaraan dinas dan pengujian fisik pada 8 SKPK menemukan 16 kendaraan dinas yang tidak dapat menunjukkan identitas motor berupa STNK.
Menurut BPK, masalah ini menyebabkan kesulitan dalam penelusuran aset tetap dan risiko penyalahgunaan oleh pihak lain. Selain itu, tunggakan PKB dapat menimbulkan denda yang membebani keuangan daerah, dan penggunaan kendaraan dinas oleh pihak lain berpotensi menghambat operasional pemerintah.
BPK menilai hal ini disebabkan oleh ketidakcermatan kepala SKPK dan pengurus barang terkait dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
- Tersangka Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah Diserahkan ke Jaksa
- Terkait Temuan Rekening Pemko Tanpa SK Walikota, Ini Tanggapan BPKK Banda Aceh
- Lhokseumawe Sediakan Doorprize 10 Sepeda Listrik bagi Pembayar PBB-P2 dan Konsumen Restoran/Cafetaria
- Sidak, Pemko Lhokseumawe dan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penyaluran LPG Subsidi