DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkap keberhasilan aparat mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai dan emas senilai Rp 280 juta di rumah korban, Hilwasi (43), di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Kejadian yang terjadi pada 30 April 2025 itu ternyata dilakukan oleh tetangga korban, seorang pria berinisial MUA (26), yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Reskrim Polresta Banda Aceh menerima laporan Hilwasi pada 4 Mei 2025. “Korban mengalami kerugian mencapai Rp 280 juta. Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan intensif,” jelas Joko dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (14/5/2025).
Pelaku, MUA, berhasil diringkus di sebuah hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025, tak lama setelah kembali dari Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 152 juta, dua mayam cincin emas, tiga batang emas, satu unit iPhone, sepeda motor Mio Soul GT, serta cangkul yang digunakan untuk membobol brankas.
“Sebagian hasil curian sudah dijual pelaku untuk kepentingan pribadi. Sisanya, termasuk Rp 152 juta, kami amankan. Pelaku kini dalam tahanan dan proses hukum,” tegas Joko.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama memaparkan kronologi kejadian. Pada siang hari, MUA masuk ke rumah korban yang sedang kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Ia bahkan menggunakan cangkul milik korban untuk membongkar brankas di kamar.
“Pelaku telah mengintai rumah korban sebelumnya. Saat kondisi sepi, ia bertindak dengan membobol brankas menggunakan cangkul,” ujar Fadilah.
Dari aksinya, MUA mengambil emas dan uang tunai Rp 1,8 juta. Sebagian emas dijual ke toko emas di Pasar Aceh senilai Rp 191 juta, sementara sisanya disimpan di rumah pelaku. Hasil penjualan itu dipakai MUA untuk membeli sepatu, iPhone, cincin emas, serta menghadiri pesta pernikahan keluarga di Medan.
MUA kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terlebih pelaku justru berasal dari lingkaran terdekat korban.