Beranda / Politik dan Hukum / Bustami-Fadhil Resmi Penuhi Syarat Pilkada 2024: Ketua KIP Aceh Sampaikan Klarifikasi

Bustami-Fadhil Resmi Penuhi Syarat Pilkada 2024: Ketua KIP Aceh Sampaikan Klarifikasi

Minggu, 22 September 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi pers di kantor KIP Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi, memenuhi semua syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Keputusan ini diambil setelah proses panjang verifikasi dan klarifikasi administrasi yang sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Qanun Aceh dan Keputusan KIP Aceh.

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KIP Aceh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifudin, terkait tahapan pencalonan pasangan bakal calon pada tanggal 21 September 2024. 

Surat tersebut menjelaskan secara rinci bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 serta perubahan terbaru dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Saiful Bismi menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi terhadap persyaratan yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru. 

"Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, menyatakan bahwa pasangan calon harus bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan peraturan khusus yang berlaku di Aceh. Persyaratan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani," ungkapnya.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang menjadi syarat sah pencalonan dalam Pilkada Aceh.

Saiful juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap keputusan ini dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. 

Awalnya, KIP mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016, yang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA. 

Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru yang memperbolehkan surat pernyataan ditandatangani tanpa harus di depan DPRA, asalkan memenuhi syarat undang-undang yang berlaku di Aceh.

"Kami mengacu pada qanun terbaru. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih fleksibel, tanpa mengabaikan substansi hukum yang harus dipenuhi oleh para calon," jelas Saiful.

Setelah pengumuman bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat pencalonan, KIP Aceh juga mengumumkan bahwa pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada esok hari, Senin, 23 September 2024, di Gedung DPRA. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dan akan disaksikan oleh para pasangan calon beserta tim sukses mereka.

"Kami telah menetapkan jadwal pencabutan nomor urut, dan kami harap proses ini berjalan lancar. Pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi akan bersaing dengan pasangan calon lainnya untuk meraih dukungan masyarakat Aceh dalam Pilkada 2024," tambah Saiful.

Dalam kesempatan tersebut, Saiful Bismi juga menjawab pertanyaan terkait kontroversi yang sempat beredar mengenai status pencalonan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat oleh beberapa pihak.

"Kami mengakui bahwa sempat ada kerancuan terkait interpretasi aturan, namun setelah melakukan konfirmasi lebih lanjut, kami tegaskan bahwa pasangan ini memenuhi semua ketentuan. Perubahan qanun ini telah kami kaji dengan cermat, dan kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Selain Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, KIP Aceh juga telah memverifikasi pasangan calon lainnya yang siap bertarung dalam Pilkada 2024. 

Saiful Bismi menyebutkan bahwa semua pasangan calon yang telah mendaftar kini telah memenuhi syarat administrasi dan akan mengikuti tahap pencabutan nomor urut besok.

"Seluruh pasangan calon yang telah diverifikasi akan mengikuti proses pencabutan nomor urut secara terbuka dan adil. Kami berharap proses ini berjalan dengan baik dan menjadi awal yang baik untuk kontestasi politik yang sehat di Aceh," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda