Beranda / Politik dan Hukum / Bustami-Fadhil: Terbentur Aturan, Terjebak Polemik

Bustami-Fadhil: Terbentur Aturan, Terjebak Polemik

Minggu, 22 September 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Putusan KIP Aceh menyatakan Bustami dan Fadhil TMS. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Gelombang kontroversi melanda Pilkada Aceh 2024 menyusul keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan Bustami Hamzah dan Tgk. H. M. Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang dirilis pada Sabtu (21/9/2024), memicu perdebatan sengit di kalangan kedua politisi.

Dr. Nurlis Effendi, Wakil Ketua DPP Partai Aceh sekaligus Tim Seleksi Kepala Daerah Partai Aceh, memberikan klarifikasi terkait polemik ini.

"Ada dua skenario yang sama-sama berujung pada ketidakloloskan pasangan calon," ujarnya melalui laman facebook pribadinya, Minggu (22/9/2024).

Menurut Nurlis, jika menggunakan Qanun 7/2024, pasangan calon tidak memenuhi syarat karena melewati batas waktu pendaftaran. Sementara jika merujuk pada Qanun 12/2016, pasangan tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat karena gagal menandatangani pernyataan di DPRA.

 "Bagaimanapun kondisinya, secara peraturan sudah jelas hasilnya tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Nurlis juga membantah tudingan adanya rekayasa dalam proses ini. "Menuduh kami sebagai pihak yang merekayasa adalah kesalahan berikutnya," tambahnya.

Di sisi lain, Muhammad MTA, mantan juru bicara Pemerintah Aceh, menawarkan perspektif berbeda melalui laman facebooknya pribadinya (22/09/2024: pukul 09.22). Ia menggarisbawahi adanya kekeliruan KIP dalam menafsirkan aturan terkait batas waktu pengajuan calon wakil gubernur pengganti.

"KIP berpandangan menggunakan hari kalender, bukan hari kerja seperti yang tertuang dalam Qanun," jelas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPW Partai NasDem Aceh ini.

MTA juga mengungkapkan bahwa Panwaslih Aceh telah menyampaikan teguran resmi kepada KIP terkait kebijakan ini.

"Kemungkinan besar KIP kemudian menyimpulkan bahwa pasangan calon Bustami-Syeh Fadhil tidak memenuhi syarat berdasarkan teguran ini," ujarnya.

Lebih lanjut, MTA memaparkan kemungkinan dibukanya kembali pendaftaran selama 10 hari ke depan jika salah satu paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Ini akan membuka peluang bagi siapa pun untuk mendaftarkan pasangan calon lain, tidak hanya Bustami-Syeh Fadhil," jelasnya.

Terkait isu penjegalan di DPRA, MTA berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan dengan situasi yang dihadapi KIP Aceh. "Dinamika tersebut murni dinamika aturan di lembaga DPRA sendiri," tegasnya.

Polemik ini semakin memanas menjelang jadwal penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan Senin (23/9/2024). "Kemungkinan besar penetapan akan ditunda oleh KIP," prediksi MTA.

Sementara itu, KIP Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait kontroversi ini. Masyarakat Aceh kini menanti dengan was-was perkembangan situasi yang dapat mempengaruhi masa depan politik daerah mereka.

Dengan berbagai interpretasi dan sudut pandang yang berkembang, publik Aceh kini menantikan langkah selanjutnya dari KIP dan para stakeholder politik. Bagaimana pun, resolusi dari polemik ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Aceh.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda