Caleg Terpilih Pemilu 2024 Diizinkan Maju Pilkada Tanpa Mundur
Font: Ukuran: - +
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto: Instagram
DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pilkada 2024. Keharusan untuk mundur hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," ujar Hasyim pada Kamis (9/5/2024).
Hasyim menjelaskan beberapa simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024. Pertama, anggota DPR/DPD/DPRD hasil Pemilu 2019 yang tidak maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 wajib mundur dari jabatannya.
Kedua, jika anggota DPR/DPD/DPRD hasil Pemilu 2019 maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 tetapi tidak terpilih, maka mereka wajib mundur dari jabatan saat ini.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," jelasnya.
Hasyim menambahkan, seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan statusnya sebagai caleg terpilih. Hal ini dikarenakan tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Jadi, jika kalah dalam Pilkada 2024, caleg terpilih tersebut tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD.
"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tegasnya.