DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, melayangkan surat kepada pemilik galian C yang beroperasi di wilayah sempadan Sungai Krueng Aceh, Gampong Lueng Bata.
Dalam surat tersebut, camat meminta agar aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan itu segera dihentikan.
Surat bernomor 300/285/2025 yang diteken langsung oleh Camat Lueng Bata, M. Kharisma, tertanggal 22 Juli 2025, menegaskan kawasan sempadan sungai Krueng Aceh tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan potensi banjir.
“Kami meminta saudara untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir atau galian C di wilayah tersebut,” tulis M. Kharisma dalam surat tersebut.
Sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan, tembusan surat ini turut dikirimkan ke Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Walhi Aceh, dan sejumlah pihak terkait lainnya.