DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Malik Musa, S.H., M.H., mengingatkan bahwa demokrasi di Aceh sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.
Menurutnya, praktik politik uang dan manipulasi dalam proses pemilu sudah menjadi rahasia umum, sehingga berpotensi merusak esensi demokrasi itu sendiri.
“Kalau kita tidak bendung, demokrasi akan rusak sendiri. Kalau rusak demokrasi, kan tidak ada nilai. Banyak orang mencalonkan diri bukan lagi untuk memikirkan masyarakat, tapi bagaimana mengembalikan modal yang sudah keluar saat pencalonan,” tegas Malik Musa kepada dialeksis.com, Sabtu (30/8/2025).
Ia menilai, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi. Akibatnya, pemilih menjadi apatis dan hanya melihat pemilu sebatas formalitas belaka, bukan sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang mampu menyejahterakan rakyat.
“Pemilih itu hanya sambil lalu saja, bukan substansi. Kalau substansi, mestinya memilih pemimpin yang baik, yang bisa memakmurkan masyarakat. Itu hakikat demokrasi. Tapi sekarang ini hampir tidak ada sentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Malik Musa menyebut praktik politik transaksional atau yang dikenal sebagai manipolitik telah merusak sendi-sendi kehidupan berdemokrasi di Aceh. Ia mengingatkan, dalam Islam, perbuatan menyogok dan menerima sogokan jelas dilarang dan berdosa.
“Bahwa yang menyogok dan menerima sogok itu masuk neraka. Jangan gara-gara pemilu kita semua masuk neraka. Selama ini seolah-olah tidak ada hubungan antara praktik sogok-menyogok dengan ajaran Islam. Padahal itu jelas salah,” katanya.
Menurutnya, jika sistem demokrasi hanya dijalankan berdasarkan kepentingan uang dan kekuasaan, maka tujuan utama pemilu untuk melahirkan kepemimpinan yang adil dan menyejahterakan masyarakat tidak akan pernah tercapai.
Sebagai daerah dengan status otonomi khusus dan sejarah panjang dalam penerapan syariat Islam, Malik Musa menegaskan bahwa Aceh seharusnya mampu menghadirkan model pemilu yang berbeda dari daerah lain di Indonesia.
“Pemerintah Aceh bersama DPR harus berani mengusulkan agar pemilu di Aceh diatur dengan regulasi khusus berbasis ajaran Islam. Kalau kita bisa menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai syarat khusus yang tidak ada di daerah lain, maka aturan pemilu juga bisa kita buat lebih Islami,” ujarnya.
Ia mendorong lahirnya Qanun (peraturan daerah) Aceh yang mengatur secara tegas praktik pemilu sesuai syariat, sehingga politik uang bisa dicegah dan nilai moral Islam benar-benar menjadi landasan dalam proses demokrasi di Aceh.
“Kedepan perlu ada qanun khusus untuk itu. Jangan takut, jangan menafikan Islam. Kalau kita bilang Islam itu benar, tapi dalam praktik politik berlaku sebaliknya, itu namanya munafik,” tegasnya.
Lebih jauh, Ketua PWM Aceh ini menekankan pentingnya mengembalikan pemilu pada ruhnya sebagai proses memilih pemimpin yang adil, berintegritas, dan mampu membawa kesejahteraan bagi rakyat.
“Demokrasi jangan hanya jadi ritual lima tahunan untuk rebut kursi. Pemilu itu harus ada substansi. Kalau benar-benar dijalankan dengan nilai Islam, insyaallah masyarakat tidak akan terjebak dalam praktik yang merusak,” pungkasnya.