CERI Dukung Gerak Aceh Usut Dugaan Korupsi Program Beasiswa di Aceh
Font: Ukuran: - +
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mendukung penuh pengungkapan dugaan korupsi Program Beasiswa Pemerintah Aceh yang diduga melibatkan anggota DPRA yang masih aktif dan tidak aktif lagi. [Foto: dok. CERI
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mendukung penuh pengungkapan dugaan korupsi Program Beasiswa Pemerintah Aceh yang diduga melibatkan anggota DPRA yang masih aktif dan tidak aktif lagi.
“Kami sepakat dengan Gerak Aceh agar Majelis Hakim dan JPU bisa menghadirkan ke 21 anggota DPRA yang diungkap oleh pengakuan terdakwa Dedi Safrizal (mantan anggota DPR Aceh) di hadapan Majelis Hakim. Pasalnya, hal itu merupakan fakta persidangan yang disumpah di bawah Alquran,” kata Yusri dalam rilis yang diterima, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, kata Yusri, mengingat kasus ini disidik oleh Diskrimsus Polda Aceh sejak lama, maka pihaknya meminta atensi Mabes Polri dan Kejagung untuk memberikan atensi khusus kepada Polda Aceh dan Kajati Aceh agar bisa mengungkap secara tuntas modus oknum anggota DPRA dalam memainkan anggaran belanja daerah.
“Kasihan banyak rakyat Aceh masih menderita akibat kemiskinan. Kita juga harus menjaga nama baik institusi Polri dan Kejaksaan di daerah,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelidiki keterlibatan 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang diduga terlibat dalam korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 sebesar Rp 22 miliar.
“21 anggota DPRA tersebut terungkap terlibat berdasarkan pengakuan terdakwa Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA). Dedi Safrizal sedang dijadikan saksi kunci perkara dugaan korupsi program beasiswa. Pengakuan Dedi menjadi bukti baru untuk dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Askhalani.
Dikatakan, atas pengakuan tersebut majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan JPU untuk melakukan penyelidikan terhadap 21 anggota DPRA yang disinggung di persidangan. KPK, kata Askhalani, harus turun tangan menangani perkara tersebut dengan membentuk unit supervisi dan mengusut tuntas kasus tersebut. [*]