Sabtu, 29 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dana Parpol Aceh Naik 400 Persen di 2026, MaTA: Kebijakan Yang Tidak Etik

Dana Parpol Aceh Naik 400 Persen di 2026, MaTA: Kebijakan Yang Tidak Etik

Sabtu, 29 Agustus 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto; Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Pemerintah Aceh untuk membuka secara terang dasar pertimbangan kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik, bagaiman penggunaan anggaran hibah tersebut tahun 2025 yang sama nilainya di 2026. Anggaran yang semula Rp2.000 per suara kini ditetapkan menjadi Rp10.000 per suara.

Kenaikan Rp8.000 itu setara dengan 400 persen. Dengan kata lain, bantuan yang diterima partai politik menjadi lima kali lipat dibandingkan nilai sebelumnya dan ini sama sekali tidak etik dan publik/rakyat patut mempertanyakannya ditengah Aceh krisis fiskal dan rakyat menjerit pasca bencana ekologis. Jadi total uang daerah yang dialokasikan untuk 13 partai politik mencapai Rp29,34 miliar selama satu tahun.

“Kenaikan yang sangat besar ini harus dijelaskan kepada publik secara utuh. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan kebijakan tersebut telah sesuai aturan dan ini kebijakan yang dipaksakan. Masyarakat juga berhak mengetahui alasan, ukuran kebutuhan, kemampuan fiskal daerah dan rakyat Aceh masih dalam keadaan ketidak pastian hidup setelah bencana ekologis 2025. serta manfaat yang akan diperoleh publik,” kata Alfian kepada Dialeksis, Jumat (28/8/2026).

Menurut Alfian, bantuan bagi partai politik memang memiliki dasar dan tujuan, terutama untuk menunjang pendidikan politik serta operasional organisasi. Namun, kenaikan yang mencapai lima kali lipat membuat standar pertanggungjawabannya tidak boleh berjalan seperti biasa dan Aceh menjadi daerah yang paling tinggi dana hibah untuk parpol di Indonesia.

“Dana publik tidak boleh diperlakukan sebagai dana warisan. karna semakin besar bantuan yang diterima, semakin besar pula kewajiban partai untuk membuka penggunaannya dan membuktikan manfaatnya kepada masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan alokasi hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik nasional dan partai politik lokal tingkat provinsi yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Keputusan itu ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan No: 200./ 220 /2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, 13 partai penerima menguasai total 81 kursi di DPRA. Perolehan 2.934.046 suara digunakan sebagai dasar penghitungan bantuan. Dengan nilai Rp10.000 untuk setiap suara, pemerintah mengalokasikan Rp29.340.460.000 Buselama 12 bulan.

Partai Aceh menerima porsi terbesar. Dengan 673.085 suara, partai lokal itu memperoleh sekitar Rp6,73 miliar. Golkar berada di urutan berikutnya dengan Rp3,279 miliar, disusul Partai Kebangkitan Bangsa Rp3,097 miliar, NasDem Rp2,635 miliar, dan Demokrat Rp2,383 miliar.

Partai Keadilan Sejahtera memperoleh sekitar Rp2,203 miliar, Gerindra Rp2,201 miliar, Partai Amanat Nasional Rp1,890 miliar, dan Partai Persatuan Pembangunan Rp1,739 miliar. Adapun Partai Adil Sejahtera Aceh menerima Rp1,475 miliar, Partai Nanggroe Aceh Rp879,9 juta, PDI Perjuangan Rp600,14 juta, dan Partai Darul Aceh Rp226,63 juta.

Besaran bantuan mengikuti jumlah suara yang diraih setiap partai pada pemilu yang menjadi dasar penghitungan. Semakin banyak suara yang diperoleh, semakin besar dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang diterima.

Alfian menilai skema tersebut harus diikuti sistem pengawasan yang mudah diakses masyarakat. Pemerintah Aceh, kata dia, perlu mengumumkan bukan hanya nilai pencairan, tetapi juga rencana penggunaan, laporan realisasi, hasil pemeriksaan, serta kegiatan pendidikan politik yang dibiayai dari uang tersebut.

“Publik harus dapat melihat berapa dana yang dipakai untuk pendidikan politik, siapa pesertanya, apa kegiatannya, dan apa hasilnya. jangan sampai pendidikan politik hanya menjadi judul dalam laporan saja, sedangkan manfaatnya tidak pernah dirasakan masyarakat,” kata Alfian.

Ia juga meminta pencairan dana tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen. Evaluasi, menurut dia, harus menyentuh substansi penggunaan anggaran dan kepatuhan setiap partai. temuan pemeriksaan harus diumumkan, sedangkan pelanggaran wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Transparansi bukan sekadar menyerahkan laporan kepada pemerintah. Transparansi berarti informasi itu tersedia, dapat diperiksa, dan mudah dipahami oleh warga yang uang dari pajaknya digunakan,” ujarnya.

Alfian mengatakan momentum kenaikan bantuan seharusnya dipakai partai untuk memperbaiki kualitas kaderisasi, memperluas pendidikan politik, dan membangun organisasi yang lebih sehat. Dana itu tidak semestinya habis untuk kegiatan seremonial atau kebutuhan internal yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Menurut dia, partai politik juga perlu menetapkan ukuran kinerja yang jelas. Setiap rupiah bantuan harus dapat ditautkan dengan program, jumlah penerima manfaat, serta perubahan yang ingin dicapai. tanpa ukuran tersebut, publik akan sulit menilai apakah kenaikan anggaran benar-benar memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh.

“Partai selalu meminta kepercayaan rakyat saat pemilu. Ketika memperoleh uang dari anggaran daerah, kepercayaan itu harus dibayar dengan keterbukaan. Jangan sampai bantuan naik tajam, tetapi kualitas pendidikan politik, kaderisasi, dan pertanggungjawaban tetap di tempat,” kata Alfian.

MaTA, merasa penting untuk penggunaan yang akuntabilitas dengan ada audit investigasi di akhir tahun oleh BPK. sehingga dapat teruji, apakah benar benar digunakan sesuai dengan pengaturannya atau tidak. kebijakan perlu audit menjadi perbaikan tata kola dana hibah tersebut secara terbuka. Kemudian pengawasan tidak boleh melemah hanya karena partai-partai penerima bantuan juga memiliki kursi di lembaga legislatif.

“Di sinilah integritas pemerintah dan partai politik diuji. Kenaikan bantuan harus menghasilkan demokrasi yang lebih sehat, bukan sekadar menambah kenyamanan keuangan organisasi politik,” ujar Alfian. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub