Debat Pilkada Aceh Memanas, Paslon 01 Dituding Langgar Aturan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Debat kandidat Pilkada Aceh 2024 diwarnai kericuhan. Insiden ini terjadi akibat protes dari kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02, yang menuding kubu paslon nomor urut 01 melanggar aturan dengan menggunakan alat elektronik selama debat berlangsung.
Juru Bicara Badan Pemenangan Muzakkir Manaf-Fadhlullah, Firdaus Noezula, menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran tata tertib.
"Bustami Hamzah terlihat menggunakan alat elektronik. Ini jelas melanggar aturan karena tata tertib debat melarang penggunaan alat semacam itu. Paslon 01 telah melakukan pelanggaran," ujar Firdaus, Senin (20/11).
Kericuhan bermula ketika kubu paslon 02 melihat Bustami Hamzah, salah satu anggota tim paslon 01, memakai alat bantu elektronik. Mereka langsung meminta alat tersebut dilepaskan.
Namun, menurut Firdaus, pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dinilai lambat dan tidak tegas dalam merespons protes tersebut.
“KIP Aceh sebagai penyelenggara debat seharusnya bertindak cepat dan tegas. Sayangnya, yang terjadi justru bertele-tele,” tambah Firdaus.
Ketua KIP Aceh sendiri telah menegaskan bahwa penggunaan alat elektronik dilarang selama debat. "Aturannya sudah sangat jelas, alat elektronik tidak boleh digunakan. Jadi, ini pelanggaran yang nyata," tegas Firdaus, yang juga merupakan politisi muda Partai Demokrat.
Kericuhan ini menjadi perhatian publik, menambah sorotan terhadap penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024 yang kini tengah memasuki tahapan krusial.