kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Demi Rp10 Juta, Dua Pemuda Nekat Jadi Kurir Sabu ke Jakarta

Demi Rp10 Juta, Dua Pemuda Nekat Jadi Kurir Sabu ke Jakarta

Jum`at, 01 November 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan pihak keamanan bandara. 

Dua pemuda berinisial MR (24) dari Pidie Jaya dan MH (22) dari Bireuen diamankan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat berusaha membawa sabu seberat 912,26 gram yang disembunyikan dalam sol sandal kulit yang mereka kenakan. 

Penangkapan yang berlangsung Jumat (11/10/2024) ini menjadi sinyal tegas bagi Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika.

Polresta Banda Aceh memang sedang menggiatkan berbagai program untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Hal ini dilakukan melalui pendekatan keamanan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk peluncuran 21 Kampung Bebas Narkoba di wilayah kerja mereka. 

Program ini bertujuan menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan mereka. 

Dengan semangat mencapai Zero Penyalahgunaan Narkoba di desa-desa, program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di akar rumput.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas bandara melihat sesuatu yang mencurigakan pada sandal yang dikenakan oleh MR saat pemeriksaan. 

Bersama PGS Airport Security Department Head, Vovo Kristanto, AKP Rajabul menguraikan kronologi kejadian.

“Awalnya petugas memeriksa MR, dan menemukan benda mencurigakan di bagian sol sandal yang dikenakannya. Setelah dibongkar, ditemukan dua paket sabu,” ujar AKP Rajabul dalam konferensi pers pada Jumat (1/11/2024).

Kecurigaan kemudian diarahkan kepada MH, rekan MR, yang juga dikenakan sandal serupa. Petugas pun memeriksa MH dan mendapati dua paket sabu lainnya yang tersembunyi dengan modus yang sama. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat paket sabu dengan berat mencapai 912,26 gram.

“Para tersangka memodifikasi bagian sol sandal untuk menyembunyikan sabu. Modus ini cukup unik, namun petugas bandara tetap sigap dan berhasil mengungkapnya,” jelas Rajabul.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR dan MH hanya bertugas sebagai kurir untuk membawa paket sabu tersebut ke Jakarta. 

Keduanya juga bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba ini. Saat diperiksa, mereka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang pemasok berinisial CA di daerah Ulee Glee, Pidie Jaya, pada 10 Oktober 2024 lalu. Kini, CA menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka mengenal CA melalui seorang rekan bernama T, yang juga saat ini sedang diburu. Mereka berangkat dari Pidie Jaya menuju bandara untuk membeli tiket dengan tujuan ke Jakarta,” ungkap AKP Rajabul.

Lebih lanjut, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali berhasil meloloskan sabu ke Jakarta. MR diketahui telah melakukan aksi ini empat kali, sementara MH telah melakukannya dua kali. 

Mereka menggunakan berbagai jalur, baik melalui darat maupun rute lain seperti Medan. Namun kali ini, keberuntungan tak berpihak pada mereka, dan usaha mereka akhirnya kandas di Bandara Sultan Iskandar Muda.

“Kali ini adalah usaha terakhir mereka yang gagal. Sebelumnya, MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali. Rute yang mereka gunakan berbeda-beda, ada yang melalui darat, dan ada juga dari Medan,” tambah Rajabul.

Kini, MR dan MH tengah diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti berupa sabu, sandal, uang tunai sebesar Rp 49 ribu, tiket, dan ponsel. 

Mereka dijerat dengan pasal berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 112 Ayat (2), Sub Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 115 Ayat (1). 

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Komitmen kami adalah mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hukuman ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika,” pungkas Rajabul. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda