Diduga Aniaya Pasutri dengan Sajam, Seorang Pemuda Ditahan Polsek Madat Aceh timur
Font: Ukuran: - +
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH membenarkan Polsek Madat telah mengamankan KH yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap pasutri menggunakan senjata tajam. [Foto: Humas Res Atim]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Seorang pemuda berinisial KH (29) diamankan ke Polsek Madat Polres Aceh Timur Polda Aceh karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi pada hari Jum’at (29/3/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH membenarkan hal ini.
“Pelaku KH merupakan warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat benar telah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial RU (46) dan istrinya berinisial YU (41),” kata Kasat Reskrim, Minggu (31/3/2024).
Kasat Reskrim pun memaparkan kronologi kejadiannya. Peristiwa penganiayaan pertama kali menimpa terhadap YU pada Jum’at pagi, bermula saat YU mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya.
"Saat itu, pelaku berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan YU dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian YU, pelaku mendatangi YU sambil membawa parang sembari berkata, sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan-segan menebasmu dengan parang ini," tutur Kasat Reskrim.
Ternyata bukan hanya ucapan, pelaku benar-benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan YU. Bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan YU.
“Setelah itu YU pun meninggalkan rumah orang tua pelaku kemudian menghubungi suaminya, RU dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” kata Kasat Reskrim.
Tidak terima istrinya dianiaya, sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung. Saat itu pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau dan disaat itulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap RU hingga mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke salah satu rumah warga dan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepungnya.
“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Madat,” ujar Kasat Reskrim.
Pplsek Madat, selain telah mengamankan pelaku, juga telah mengamankan barang bukti dan mengambil keterangan saksi.
“Atas perbuatannya, KH dijerat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. [*]