Beranda / Politik dan Hukum / Diduga Kuras Isi Tabungan Pribadi Milik Karyawan, Pimpinan FIF Dipolisikan

Diduga Kuras Isi Tabungan Pribadi Milik Karyawan, Pimpinan FIF Dipolisikan

Selasa, 26 November 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Deni Feraningsih melalui kuasa hukum melaporkan Pimpinan FIF Lhokseumawe berinisial RP ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp18 juta secara paksa di rekening pribadi. 

Deni Feraningsih, kepada wartawan menyebutkan, suaminya Abdul Rahman Saragi saat ini telah ditahan di Polres Lhokseumawe karena dituduh telah menggelapkan uang perusahaan oleh pimpinan FIF Lhokseumawe. 

“Karena tuduhan menggelapkan uang perusahaan, uang tabungan milik pribadi dan uang yang ditransfer oleh adik ipar saya melalui rekening pribadi suami saya habis dikuras oleh pimpinan FIF, uang di rekening saya semua diambil pimpinan FIF,” kata Deni Feraningsih kepada Dialeksis.com, Selasa (26/11/2024). 

Tidak terima atas perlakuan Pimpinan FIF Lhokseumawe, Deni Feraningsih membuat laporan ke polisi agar uang milik pribadinya dikembalikan. Melalui kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nurul Iman (LKBH-NI), Mahmud telah melapor pada 1 Oktober 2024. Dengan nomor Reg/351/XI/2024/Aceh/ Polres Lhokseumawe. 

“Saya hidup di perantauan, saya sama sekali tidak punya uang lagi dan tidak punya pegangan lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya setelah dirampas oleh Pimpinan FIF itu,” terangnya. 

Feraningsih, menceritakan awal mula pengambilan uang itu terjadi pada 1 Oktober 2024 di ruang penyidik Polsek Banda Sakti. Di ruang itu terdapat empat pria kekar termasuk Pimpinan FIF Lhokseumawe. Setelah proses interogasi di ruang itu, dirinya dipaksa oleh dua pria berbadan kekar meminta pin ATM milik pribadinya dan suaminya tersebut. Karena ketakutan, Feraningsih akhirnya memberitahukan pin ATM itu kepada dua pria kekar itu. 

“Uang saya habis dikuras, saya sangat takut dan trauma sekali. Suami saya ditahan di kantor polisi, uang saya Rp18 juta lebih semua diambil. Setelah uang saya diambil, ATM saya dikembalikan dengan nominal sisa uang hanya Rp 8 ribu. Ini tidak adil, saya buat laporan ini untuk mendapatkan keadilan,” harapnya. 

Mahmud Kuasa Hukum Feraningsih menambahkan, kliennya dituduh menggelapkan uang perusahaan yang mengalir ke rekening pribadinya. Namun hal itu tidak benar, berdasarkan bukti-bukti bahwa uang itu adalah milik adik ipar kliennya. 

“Padahal uang yang ada di rekening Deni Feraningsih, itu uang yang ditransfer oleh adik dari suaminya Abdul Rahman,” kata Mahmud.

Kata Mahmud, kasus ini sebelumnya Abdul Rahman dilaporkan oleh RP selaku atasannya dengan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dimana saat itu Abdul Rahman bertugas untuk melakukan penjualan kendaraan tarikan FIF Group Kota Lhokseumawe dengan menggunakan perantaraan PT. Bersama Makmur Sejahtera (BMR) Cabang Lhokseumawe yang merupakan rekanan mitra bisnis FIF Group.

“Persoalannya muncul ketika para agen ini membayar harga jual motor second kepada Abdul Rahman, dan kemudian Abdul Rahman menyetor ke rekening FIF Group Kota Lhokseumawe, dan terjadi selisih sehingga pimpinan FIF Kota Lhokseumawe melaporkannya kepada Kepolisian Sektor Banda Sakti,” terangnya. 

Sehingga, pada 1 Oktober 2024, Pimpinan FIF Lhokseumawe memanfaatkan Kantor Polsek Banda Sakti untuk mengintimidasi Abdul Rahman untuk menyerahkan Kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) miliknya dan milik istrinya, serta turut meminta satu unit mobil Xenia yang masih dalam tanggungan leasing.

“Setelah uang mereka diambil, kemudian Abdul Rahman dilaporkan ke Polsek Banda Sakti, dan apa yang telah dilakukan oleh RP sangat arogan,” imbuhnya. 

Menurutnya, RP selaku pelapor Abdul Rahman tidak mempunyai kepentingan dan tidak ada kerugian yang dialami oleh FIF. Para agen atau pun dealer pemenang paket penjualan sepeda motor tidak ada yang keberatan dalam penjualan motor.

“Sebelumnya, kami telah meminta agar perkara ini diselesaikan secara restorativejustice. Namun di hari pertemuan kami dijadwalkan, RP tidak hadir,” pungkasnya. [rg]

Hak Jawab PT Hak Jawab PT Federal International Finance (FIFGROUP) - AMITRA Cabang Lhokseumawe

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Dialeksis.com tentang AMITRA. Kami memaklumi tugas Dialeksis.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.

Terkait beberapa pemberitaan Dialeksis.com pada 26/11/2024 yang berjudul “Diduga Kuras Isi Tabungan Pribadi Milik Karyawan, Pimpinan FIF Dipolisikan”, terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut :

1. Sebagai informasi awal, sejak berlakunya peraturan Qanun Syariah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, mulai tahun 2022 telah dilakukan rebranding untuk FIFGROUP Cabang Lhokseumawe menjadi AMITRA Cabang Lhokseumawe sebagai ketaatan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku.

2. Atas pernyataan yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe melakukan penipuan atau penggelapan adalah tidak benar. Dalam menjalankan operasionalnya, AMITRA yang tunduk pada sistem syariah mengelola Unit Titip Jual (UTJ) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Sehingga, tidak ada praktik lelang ilegal seperti yang diberitakan. Kami telah melakukan hal-hal berdasarkan hukum yang berlaku.

4. Selain itu, pernyataan lainnya yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe menguras isi ATM dari istri oknum karyawan secara paksa adalah tidak benar.

5. Ada pun tindakan yang dilakukan oleh Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe dilatarbelakangi atas laporan yang dibuat terhadap seorang oknum karyawan atas nama Sdr ABS ke Polsek Banda Sakti dengan dugaan penggelapan 34 unit sepeda motor, yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp593 juta.

6. Pada 1 Oktober 2024, Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe menghadiri mediasi di Polsek Banda Sakti. Dalam mediasi tersebut, ditemukan bukti transfer sejumlah uang dari tersangka ke rekening istrinya, di mana tersangka mengakui bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan unit sepeda motor perusahaan yang tidak disetor kepada perusahaan. Pengembalian dana ini dilakukan langsung dari ABS kepada salah satu pembeli unit motor dan hal tersebut disaksikan juga oleh penyidik Polsek Banda Sakti tanpa adanya tindakan pemaksaan.

7. Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, perusahaan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum dengan melaporkan tersangka kepada pihak berwenang.

8. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21 Tahap II), dan tersangka saat ini ditahan di kejaksaan dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan. AMITRA Cabang Lhokseumawe mendukung secara penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

9. Dalam menjalankan setiap proses bisnisnya, AMITRA senantiasa menjunjung implementasi operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika serta profesionalitas.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Lhokseumawe, 2 Januari 2025

M. Reza Pahlevi

Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe

Catatan Redaksi:

Redaksi telah menambahkan keterangan PT Federal International Finance (FIFGROUP) - AMITRA Cabang Lhokseumawe sebagai hak jawab sehingga berita telah terkoreksi. 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI