DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat dan Nagan Raya mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan dua perusahaan, yakni PT Mifa Bersaudara dan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), di wilayah administrasi Kabupaten Nagan Raya.
Koordinator GeRAK Aceh Barat-Nagan Raya, Edy Syahputra, menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka, yang terdaftar di Kabupaten Aceh Barat. Sementara berdasarkan hasil overlay data koordinat, sebagian aktivitas pertambangan disebut berlangsung di wilayah Nagan Raya.
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat harus segera duduk bersama menyelesaikan persoalan tapal batas. Jangan sampai ini memicu konflik kepentingan di masa depan,” kata Edy kepada Dialeksis, Kamis (1/5/2025).
Edy menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan dinas terkait, terutama Dinas ESDM Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), wajib turun ke lapangan untuk memverifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
Ia mengingatkan, jika aktivitas ilegal ini terbukti, maka negara dan daerah dirugikan dari sisi potensi pendapatan maupun tanggung jawab reklamasi pasca-tambang.
“Kalau benar wilayah Nagan Raya dimanfaatkan untuk eksplorasi dan eksploitasi batu bara tanpa izin yang sah, maka ini bukan hanya soal tata kelola, tapi juga potensi jebolnya sumber pendapatan daerah. Harus segera diblokir dan dihentikan,” ujarnya.
Edy merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Mining Practice agar tata kelola tambang di Aceh tidak menjadi preseden buruk.
“Kita harus memastikan bahwa praktik tambang berjalan sesuai aturan. Jangan ada pembiaran, apalagi jika sudah jelas melanggar,” tutup Edy.