Beranda / Politik dan Hukum / Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda Aceh Segera Tetapkan Tersangka

Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda Aceh Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 07 Mei 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Pria kemeja hitam salah seorang pengacara perwakilan Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza. (Rizkita/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Melalui Kuasa Hukum Putra Safriza, keluarga almarhum Saiful Abdullah (51) yang diduga tewas akibat dianiaya polisi di Aceh Utara, mendesak penyidik Polda Aceh segera menetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan tersebut.

Korban diduga tewas karena dianiaya oknum polisi dari Polres Aceh Utara yang dikabarkan ada 8 polisi terlibat dalam kasus penganiayaan itu. Informasi jumlah polisi diketahui istri korban Ita dari warga saat korban proses penangkapan di lokasi tambak di desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Salah seorang pengacara perwakilan Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza, menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa oknum polisi yang terlibat itu sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Aceh.

“Kita belum mendapatkan tindak lanjut laporan secara resmi dari Polda Aceh. Tapi kita mendapat kabar ada beberapa oknum polisi dari satuan narkoba Polres Aceh Utara sudah diperiksa oleh Polda Aceh. Untuk jumlahnya kita belum tau,” Kuasa Hukum Keluarga Korban, Putra Safriza kepada wartawan bersama Dialeksis.com Selasa (7/5/2024).

Namun hingga saat ini polisi belum merilis nama- nama polisi tersebut karena masih dalam proses investigasi.

“Kita berharap kepada penyidik Polda Aceh agar mengusut tuntas kasus ini dan juga transparansi. Kalau memang penyelidikan sedang berjalan segera tetapkan tersangka,” terangnya.

Kata Putra Safriza, sementara ini Tim Hotman Paris 911 Aceh masih fokus untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya selama proses penyidikan dan penyelidikan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh anak kandung korban Noviana di Polres Lhokseumawe.

“Kita sudah siapkan beberapa barang bukti juga baju, bantal yang berlumuran darah korban dan handphone diserahkan ke Polres Lhokseumawe.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari pengakuan istri korban Ita, suaminya tewas di rumah sakit PMI Lhokseumawe akibat penganiayaan diduga dilakukan oknum polisi satuan narkoba Polres Aceh Utara pada 29 April 2024. Belakangan oknum polisi itu meminta uang Rp 50 juta melalui penghubung bernama Said agar korban dibebaskan. Uang itu akhirnya dikembalikan karena korban dikabarkan meninggal dunia.

Melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, polisi membantah seluruh keterangan keluarga korban. Polisi juga membantah telah menganiaya korban dan membantah meminta uang Rp 50 juta.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda