Diinisiasi Koalisi NGO HAM, Parpol Teken Pakta Integritas untuk Selesaikan Persoalan Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil. Foto: Nora/Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah partai politik menandatangani pakta integritas untuk memastikan kebijakan pembangunan Aceh yang berperspektif keadilan gender, disabilitas dan sosial inklusi (GEDSI), dan berkelanjutan ekologis.
Penandatanganan pakta integritas yang diinisiasi oleh Koalisi NGO HAM Aceh berlangsung di Banda Aceh, Senin, 28 Oktober 2024.
Ada tujuh partai politik yang menandatangani pakta integritas itu diantaranya Partai Aceh, Partai Demokrat, Partai Buruh, PKB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerindra, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebelumnya, Koalisi NGO HAM telah mendorong tiga isu krusial masuk dalam debat kandidat calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024, meliputi isu lingkungan hidup, perlindungan perempuan dan anak, dan kebebasan beragama.
Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil mengatakan, usai debat perdana beberapa hari lalu, para kandidat belum terfokus pada isu-isu yang diajukan. Namun, pada kesempatan debat kedua diharapkan akan adanya komitmen dari para paslon terhadap isu tersebut.
Khairil menjelaskan tujuan penandatangan pakta integritas adalah untuk mendorong partai politik agar mengusung calon kepala daerah yang memiliki perspektif dan keberpihakannya terhadap isu keberagaman, perlindungan perempuan dan anak, dan keberlanjutan lingkungan yang ditunjukkan dengan visi dan misi.
“Kita berharap pemerintah dapat melahirkan kebijakan-kebijakannya yang lebih berpihak kepada rakyat dalam konteks kesejahteraan,” ujar Khairil.
Berikut sembilan poin kesepakatan yang telah disepakati parpol.
1. Mendukung kebijakan pembangunan anti-diskriminasi terhadap semua kelompok agama dan kepercayaan, memastikan hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dihormati dan dilindungi.
2. Mendukung dan berkomitmen untuk memastikan kebijakan pembangunan Aceh berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan lingkungan hidup (Keadilan Ekologi).
3. Memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran lingkungan hidup, termasuk pertambangan ilegal, perambahan hutan, dan pencemaran lingkungan.
4. Mendukung dan berkomitmen untuk terus mengawasi kader partai untuk melahirkan kebijakan yang tidak diskriminatif.
5. Mendukung dan berkomitmen memberikan pendidikan politik kepada kader menyangkut dengan Keadilan Gender, Disabilitas dan Sosial Inklusi (GEDSI) terutama kepada kader yang memiliki jabatan sebagai pengambil kebijakan, baik sebagai eksekutif maupun legislatif.
6. Mendukung dan berkomitmen untuk memperkuat pemahaman kader partai serta terlibat aktif dalam mengkampanyekan tentang perlindungan perempuan dan anak baik di internal maupun eksternal partai politik.
7. Berkomitmen mendorong kebijakan internal partai politik untuk konsisten terkait dengan pemajuan dan perlindungan terhadap kaderisasi anggota partai dari unsur perempuan, termasuk dengan cara menyusun standar operasional prosedur khusus terkait sistem kaderisasi anggota partai perempuan.
8. Mendukung dan berkomitmen melibatkan semua pihak untuk terlibat aktif dalam kepengurusan partai politik tanpa melihat suku, ras dan agama.
9. Terus berkomitmen dan selalu memastikan kader yang sedang memiliki jabatan pengambil kebijakan baik sebagai eksekutif dan legislatif untuk melibatkan atau membuka ruang partisipasi publik dalam setiap pembuatan kebijakan, termasuk kelompok rentan. ***