Rabu, 03 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Direktur Lokataru Foundation Dijemput Paksa Polisi, Publik Soroti Ancaman Kebebasan Sipil

Direktur Lokataru Foundation Dijemput Paksa Polisi, Publik Soroti Ancaman Kebebasan Sipil

Selasa, 02 September 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Aktivis kemanusian sekaligus Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Tangkapan layar media dialeksis.com dalam akun Instagram @lokatalokataru_foundation


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penangkapan paksa terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam memicu gelombang reaksi keras dari publik. 

Aktivis, akademisi, hingga warganet menilai tindakan kepolisian itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) sekaligus ancaman serius bagi kebebasan sipil di Indonesia.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 22.45 WIB di Sekretariat Lokataru Foundation, Jakarta. Sejumlah polisi datang tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, lalu langsung membawa Delpedro ke arah Polda Metro Jaya. 

Informasi pertama mengenai peristiwa itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @lokataru_foundation, yang menyebut penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis pernyataan Lokataru yang dilansir media dialeksis.com, Selasa, 2 September 2025.

Menanggapi kritik yang menguat di publik, pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah penangkapan terhadap Delpedro dilakukan sesuai prosedur hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan dilakukan.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujar Ade Ary kepada wartawan detik.com, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan sejak 25 Agustus 2025. Polisi menuding Delpedro terlibat dalam dugaan penghasutan massa, termasuk melibatkan pelajar, untuk melakukan aksi anarkistis.

“Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR,” ungkap Ade Ary.

Delpedro kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait pasal-pasal pidana yang disangkakan kepadanya.

Di sisi lain, penangkapan paksa ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan aktivis HAM. Lokataru Foundation menyebut tindakan aparat mencerminkan praktik kriminalisasi terhadap pembela HAM yang konsisten memperjuangkan hak masyarakat sipil, pelajar, hingga kelompok rentan.

“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas Lokataru dalam pernyataannya.

Delpedro sendiri dikenal luas memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi isu HAM, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia kerap mendampingi kasus pelanggaran HAM, membela hak-hak buruh, mahasiswa, hingga korban kekerasan aparat.

Di media sosial, tanda pagar #BebaskanDelpedro mulai ramai digunakan sejak Selasa pagi (2/9). Banyak warganet menilai penangkapan ini sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi.

“Delpedro selama ini berdiri di garis depan membela kelompok rentan. Kalau dia bisa ditangkap tanpa surat perintah, kita semua bisa mengalami hal yang sama,” tulis seorang pengguna X (Twitter).

Profil Lokataru Foundation

Di tengah kompleksnya persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, Lokataru Foundation tampil sebagai salah satu suara kritis yang konsisten membela masyarakat sipil.

Berbasis di Jakarta, organisasi nirlaba ini berdiri pada Mei 2017 dan sejak itu menjadi pilar penting bagi pencari keadilan, terutama kelompok rentan.

Lokataru lahir dari gagasan sejumlah aktivis HAM berpengalaman, di antaranya Haris Azhar, Eryanto Nugroho, dan S Suparyati. Nama Lokataru berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti pohon ide universal, mencerminkan cita-cita mereka untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku lintas batas.

Dengan visi solidaritas hak asasi manusia di seluruh dunia, Lokataru mengemban misi mendorong akuntabilitas lembaga publik maupun swasta. Sederhananya, Lokataru hadir untuk memastikan negara tidak abai terhadap kewajibannya: melindungi, menghormati, dan menegakkan hak setiap warga negara.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka