DIALEKSIS.COM | Kutacane - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi, berkomitmen untuk membenahi bahkan membangun Lapas yang baru untuk menampung para napi yang dibina di Lapas Kelas II B Kutacane.
"Saya turut prihatin dengan kondisi lapas yang sangat tidak layak untuk dihuni ratusan napi. Saat ini Lapas Kelas IIB Kutacane dihuni sebanyak 362 tahanan dengan ruangan terbatas," Sebut Mashudi, Rabu (12/3/2025).
Setelah menerima 4,1 hektare lahan atau tanah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Mashudi menyatakan siap untuk merelokasi dan berjanji akan membangun lapas yang baru secepatnya dengan kondisi yang lebih layak di atas lahan yang telah dihibahkan Bupati Aceh Tenggara dengan luas 4,1 hektare milik Pemkab Aceh Tenggara.
"Warga binaan adalah keluarga kita juga, saudara kita," sebut Mashudi di hadapan ratusan warga binaan Lapas Kutacane, Aceh Tenggara.
Pada kesempatan tersebut, Mashudi berdialog langsung dengan warga binaan yang berkumpul di lapangan lapas. Ia juga menyatakan telah mendengar seluruh permasalahan dan keluhan serta berjanji akan menindaklanjutinya.
"Kami mohon dukungannya untuk Bapak Bupati, anggota dewan, dan semua pihak yang terkait," tutur Mashudi.
Terlepas dari kejadian tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) memastikan pelayanan makan dan layanan lainnya untuk warga binaan tetap diberikan sesuai ketentuan.
Sementara soal tuntutan warga binaan untuk standar makanan yang lebih baik, Mashudi mengatakan akan terus mengupayakan perbaikan standar pelayanan makanan.
Dirjenpas juga menawarkan kepada warga binaan Lapas Kutacane untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Nusakambangan yang ditargetkan menjadi lumbung ketahanan pangan nasional.
Di BLK Nusakambangan, warga binaan akan mendapatkan pelatihan serta bisa melakukan kegiatan peternakan, budi daya ikan dan udang, pertanian, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya.
"Dan apabila telah berproduksi akan diberikan imbalan berupa premi yang sebagian akan ditabung sampai pulang bebas," ucap Mashudi.
Di sisi lain, ia mengatakan berbagai upaya terus dioptimalkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas untuk mengurai jumlah penghuni yang melebihi kapasitas (overcapacity) di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
Selain mengupayakan bangunan lapas/rutan yang baru, Mashudi menambahkan Ditjenpas juga mengoptimalkan pemberian hak bersyarat dan redistribusi warga binaan ke lapas maupun rutan yang lebih rendah jumlah penghuninya.
Selain Lapas Kutacane, terdapat lapas lainnya di Aceh yang mengalami overcapacity lebih dari 300 persen dan harus segera direlokasi atau ditata ulang, seperti Lapas Bireuen (480 persen), Lapas Idi (600 persen), dan Lapas Lhokseumawe (300 persen). [*]