Beranda / Politik dan Hukum / Dirut PT Sumatera Persada Energi Gugat SKK Migas Rp 374 Miliar

Dirut PT Sumatera Persada Energi Gugat SKK Migas Rp 374 Miliar

Kamis, 02 Januari 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi logo resmi SKK Migas. Foto: net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Utama PT Sumatera Persada Energi, Ramyadjie Priambodo, melayangkan gugatan terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait sisa biaya recovery sebesar USD 23,10 juta atau sekitar Rp 374 miliar (kurs Rp 16.220 per dolar AS). Gugatan perbuatan melawan hukum ini telah teregister dengan nomor perkara 1317/Pdt/G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ramyadjie meminta majelis hakim menyatakan SKK Migas melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pembayaran sisa biaya recovery sebesar Rp 374 miliar. "Secara tunai dan lunas," demikian dikutip dari petitum gugatan tersebut.

Tak hanya itu, Ramyadjie juga meminta majelis hakim menyatakan sahnya sita jaminan (conservatoir beslag) atas rekening SKK Migas di Bank Indonesia. Rekening tersebut tercatat atas nama Rekening Departemen Keuangan/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing dengan nomor 600.00041**.

Dalam gugatan ini, dua perusahaan turut menjadi pihak tergugat, yaitu PT Aserra Petrolindo Gemilang dan PT SPR Langgak. Ramyadjie meminta majelis hakim memerintahkan kedua perusahaan tersebut tunduk pada putusan hukum yang akan dikeluarkan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Desember 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui info dilansir dari berita Tempo diketahui sudah ada upaya menghubungi Kepala SKK Migas Djoko Siswanto serta Analis Program dan Komunikasi Suhendra Atmaja pada Rabu, 1 Januari 2025, untuk meminta tanggapan. Namun, keduanya belum memberikan respons.

Kasus hukum seperti ini bukan pertama kalinya dialami SKK Migas. Pada 2019, SKK Migas juga sempat menghadapi gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diajukan oleh vendor alat ukur lifting minyak dan gas bumi (flow meter), PT Global Haditech.

Dalam perkara tersebut, SKK Migas diwajibkan membayar tuntutan senilai Rp 39 miliar. Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman menjelaskan bahwa gugatan terkait alat ukur yang sudah terpasang pada proyek berjalan yang mencapai 68 persen. "Yang tidak terverifikasi disuruh copot," kata Fatar pada Kamis, 12 September 2019. [Tempo]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI