Beranda / Politik dan Hukum / Ditjen AHU dan Kemenkum Aceh Bahas Layanan Hukum untuk Partai Politik Lokal

Ditjen AHU dan Kemenkum Aceh Bahas Layanan Hukum untuk Partai Politik Lokal

Minggu, 09 Februari 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Persoalan partai politik lokal dibahas oleh Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Kanwil Kemenkum Aceh. [Foto: dok. Kemenkum Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus berupaya meningkatkan layanan badan hukum bagi partai politik, khususnya di Aceh yang memiliki partai politik lokal.

Persoalan partai politik ini dibahas oleh Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Kanwil Kemenkum Aceh.

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum bagi partai politik agar dapat menjalankan fungsi demokratisnya dengan baik.

“Apalagi Aceh ini beda kan, dia punya kekhususan di mana mengakui keberadaan partai politik lokal,” kata Purwandani sebagaimana dilansir pada Minggu (9/2/2025).

Melihat kondisi ini, ia pun menilai penting untuk berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh guna membahas langkah-langkah penataan partai politik lokal.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola partai politik di Aceh agar lebih transparan, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik. “Ya pendataan partai politik harus dilakukan dengan baik,” sambungnya.

Sementara itu, Titik Susiawati, Kasubdit Layanan Dokumentasi Parpol Ditjen AHU menerangkan pertemuan ini juga menjadi bagian dari persiapan terhadap rencana pengundangan Peraturan Menteri Hukum yang akan mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan jasa hukum di bidang partai politik.

“Selain itu, ini turut membahas strategi dalam menghadapi perkara hukum yang melibatkan partai politik lokal di Aceh,” terang Titik.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat; serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hendri Rahman.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan regulasi serta strategi yang dirancang dapat semakin memperkuat eksistensi dan legalitas partai politik lokal di Aceh, sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat daerah. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI