Beranda / Politik dan Hukum / Divisi Hukum dan Advokasi BPA: Paslon 02 Siap Hadapi Gugatan Paslon 01

Divisi Hukum dan Advokasi BPA: Paslon 02 Siap Hadapi Gugatan Paslon 01

Kamis, 28 November 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh, Fadjri, SH. [Foto: for dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemenangan Mualem - Dek Fadh merupakan kemenangan bagi seluruh Rakyat Aceh, meski KIP Aceh belum menetapkan, tapi suara yang terus masuk dalam sirekap KPU telah mencapai 90% dan menunjukan angka yang sama dengan rekap internal Badan Pemenangan Aceh yang bersumber dari saksi-saksi TPS seluruh Aceh.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh, Fadjri, SH, memastikan timnya siap menghadapi segala bentuk gugatan hukum yang mungkin diajukan oleh pihak lawan.

“Kami telah mempersiapkan langkah hukum jika Paslon 01 mengajukan gugatan, baik ke Panwaslih Aceh maupun ke Mahkamah Konstitusi. Namun, kami meyakini ambang batas pengajuan gugatan di MK, yang tidak boleh melebihi 1,5 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015, tidak terpenuhi,” ujar Fadjri dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).

Selain fokus pada pengawalan rekapitulasi suara, tim hukum Mualem-Dek Fadh juga mengungkap adanya dugaan money politics di sejumlah kabupaten/kota yang telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. Menurut Fadjri, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), dengan ancaman sanksi berupa diskualifikasi pasangan calon serta pidana kurungan.

“Pelanggaran ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana kurungan minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 73 UU Pemilu,” tegasnya.

Tim hukum berharap Panwaslih akan bekerja secara independen sesuai aturan yang berlaku untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita terus memantau pergerakan suara dalam proses rekap yang dilakukan KIP Aceh secara berjenjang mulai dari rekap kecamatan hingga penetapan calon terpilih oleh KIP Aceh," sebutnya.

"Kami menghimbau kepada seluruh tim badan pemenangan di kabupaten/kota untuk terus mengawal kemenangan ini untuk Aceh yang lebih baik," pungkasnya Fadjri. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI