DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yusri Razali dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Perkara ini diajukan oleh Fakhrul Rizal melalui kuasa hukum Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah. Yusri Razali (Teradu I) bersama tiga komisioner KIP Banda Aceh lainnya, yakni Muhammad Zar (Teradu II), Rachmat Hidayat (Teradu III), dan Saiful Haris (Teradu IV), diadukan karena diduga terlibat dalam penggelembungan suara untuk caleg DPR RI Dapil Aceh I dari PDIP, Sofyan Dawood, serta pemindahan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1, Ghufran.
“DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan, Yusri dijatuhi sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua KIP Banda Aceh, terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Saiful Haris dikenakan sanksi peringatan keras. Adapun dua komisioner lainnya, Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, direhabilitasi nama baiknya.
DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari sejak dibacakan serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaannya.