DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Font: Ukuran: - +
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Panwaslih kota Banda Aceh, Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB. [Foto: Humas DKPP]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Panwaslih kota Banda Aceh, Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam Perkara ini adalah Hamid yang memberikan kuasa kepada Muslim A Gani, Dian Yuliani dan Maya Indrasari. Dia mengadukan anggota KIP kota Langsa, yaitu Iqbal Suliansyah.
Teradu didalilkan telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu dan saksi pengadu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangan persnya, Minggu (17/3/2024).
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau maupun wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [*]
- Munawar Syah Panwaslih Aceh Wajib Tindaklanjuti Laporan PKS Penggelembungan Suara Sampai Tuntas
- Ketua Panwaslih Aceh Ungkap Langkah Penanganan Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
- Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI Dapil 1 Aceh, Ini Tanggapan Mantan Komisioner Panwaslih Aceh
- Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Hermanto Minta Netralitas dan Profesionalisme dari Panwaslih Aceh