Kamis, 21 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dosen USK Nilai Peringatan KPK Soal Hibah Instansi Vertikal di Aceh Sudah Tepat

Dosen USK Nilai Peringatan KPK Soal Hibah Instansi Vertikal di Aceh Sudah Tepat

Rabu, 20 Mei 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ahli anggaran yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Syukriy Abdullah. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ahli anggaran yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Syukriy Abdullah, menilai peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal memang patut menjadi perhatian serius.

Menurut Syukriy, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) harus benar-benar memperhatikan prioritas kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.

“Betul yang disampaikan KPK. Pemerintah daerah harus sangat hati-hati memberikan hibah kepada instansi vertikal yang sebenarnya sudah mendapatkan pembiayaan dari APBN,” kata Syukriy Abdullah saat dimintai tanggapan media dialeksis.com, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, secara aturan hibah, pemberiannya harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, mendesak, dan benar-benar memberi dampak langsung kepada pelayanan masyarakat.

“Jangan sampai APBA yang seharusnya difokuskan untuk kebutuhan publik, pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, atau penanganan bencana justru tersedot untuk pembangunan fasilitas yang sebenarnya bisa dibiayai oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengungkapkan masih tingginya dana hibah dari APBA 2025 kepada instansi vertikal meskipun lembaga tersebut telah memperoleh anggaran dari APBN.

Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPRA dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, KPK mencatat sejumlah alokasi hibah, di antaranya pembangunan aula Kodam Iskandar Muda Rp4,7 miliar, pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar, pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, hingga pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.

Syukriy mengatakan, regulasi terkait hibah sebenarnya sudah cukup jelas diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Karena itu, pemerintah daerah harus disiplin mematuhi aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kritik publik.

“Hibah itu bukan kewajiban yang harus dipenuhi seluruhnya. Pemerintah daerah tetap harus melihat kemampuan keuangan daerah dan menentukan skala prioritas,” katanya.

Ia menambahkan, Aceh saat ini masih menghadapi banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran besar, mulai dari kemiskinan, pengangguran, infrastruktur pelayanan publik, hingga penanganan kebencanaan.

“Kalau fiskal daerah terbatas, maka yang harus didahulukan adalah kebutuhan masyarakat yang paling mendesak. Itu yang ingin diingatkan KPK,” jelasnya.

Menurut Syukriy, transparansi dalam pemberian hibah juga sangat penting agar publik mengetahui secara jelas kepada siapa bantuan diberikan, untuk kegiatan apa, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.

“Semua hibah harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi penting supaya publik bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

Ia berharap peringatan KPK menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota agar lebih selektif dalam menyusun kebijakan anggaran ke depan.

“Jangan sampai anggaran daerah habis untuk hal-hal yang kurang prioritas, sementara kebutuhan masyarakat yang lebih penting justru belum tertangani dengan baik,” tutup Syukriy Abdullah. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI