DPRA Resmi Tetapkan Tujuh Komisioner KIP Aceh, Sidang Paripurna Berjalan Sukses
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 yang terpilih yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak. [Foto: Naufal Habibi]
DIALEKSIS.COM | Politik - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 dalam sidang paripurna di gedung rapat paripurna DPRA, Senin (24/7/2023).
Sidang paripurna penetapan komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 dipimpin oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya.
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilakukan oleh Tim Independen Panitia Seleksi (Pansel), maka ditetapkan 7 orang yang terbaik.
Adapun ketujuh komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.
"Sidang Dewan yang terhormat, para hadirin yang saya muliakan, dari 21 peserta yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, mereka semua adalah orang pilihan yang telah dipilih secara ketat oleh tim independen, tetapi kemudian diantara mereka dipilih 7 orang yang terbaik," kata Iskandar Usman dalam pidatonya yang dikutip media dialeksis.com.
Iskandar Usman mengatakan berdasarkan hasil penetapan diatas dapatkan disampaikan bahwa Komisi I DPR Aceh telah berikhtiar memilih anggota KIP Aceh yang dinilai cakap, teruji, profesional serta tidak semerta-merta meluluskan uji kepatutan dan kelayakan, apabila yang dimaksud tidak memenuhi kriteria yang telah disebutkan.
Dalam hal ini, sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA berjalan dengan baik dan semua anggota forum sepakat hasil sidang paripurna.
"Tadi sama-sama kita menyaksikan bahwa paripurna sidang anggota KIP Aceh yang dipimpin langusng oleh Ketua DPRA telah berjalan dengan sangat baik dan semua forum saat ketok palu menyepakati hasil sidang tersebut," ujarnya.
Iskandar Usman mengatakan bahwa tujuh nama yang lulus dan tujuh nama lulus cadangan akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk segera ditetapkan sebagai anggota komisioner KIP Aceh periode 2023-2028.
"Nama-nama itu segera kami kirimkan ke KPU. Kami dari Komisi 1 DPRA rencananya besok mau ke Jakarta untuk secepat mungkin ini menghindari KPU Pusat jangan lama mengambil alih KIP Provinsi Aceh," pungkasnya. [NH]