Beranda / Politik dan Hukum / DPRA Terima Penetapan Gubernur Terpilih dari KIP, Segera Diusulkan ke Presiden

DPRA Terima Penetapan Gubernur Terpilih dari KIP, Segera Diusulkan ke Presiden

Jum`at, 10 Januari 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Jajajaran komisioner KIP Aceh menyerahkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh kepada Ketua DPRA dan pimpinan sekertariat. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, A.Md, atau akrab disapaAbang Samalanga, menyatakan pihaknya telah menerima hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Penyerahan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, di Gedung DPRA.

"DPRA telah menerima hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari KIP Aceh. Insya Allah, ini segera diusulkan kepada Presiden melalui Mendagri," ujar Abang Samalanga, didampingi Sekretaris DPRA, Khudri, S.Ag, MA.

Hasil penetapan diserahkan langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, bersama Wakil Ketua Iskandar Agani, anggota KIP Aceh Khairunnisak, Ahmad Mirza Safwandy, dan Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin.

Abang Samalanga menjelaskan, hasil penetapan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat paripurna DPRA yang dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025. 

"Setelah pembahasan di rapat paripurna, kami wajib mengusulkan pasangan calon terpilih kepada Presiden melalui Mendagri, sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

DPRA memiliki waktu maksimal tiga hari kerja untuk menyampaikan usulan tersebut berdasarkan berita acara penetapan dari KIP Aceh yang dilengkapi berkas pemilihan. 

"Proses ini harus kami jalankan sesuai ketentuan agar pengesahan pengangkatan dapat segera diterbitkan," tambah Abang Samalanga.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyampaikan apresiasinya kepada DPRA atas dukungan yang diberikan selama penyelenggaraan Pilkada. 

"Kami berterima kasih atas sinergi semua pihak, terutama DPRA, yang telah mendukung seluruh tahapan Pilkada sehingga berjalan dengan baik," ujar Agusni AH.

Agusni juga mengungkapkan bahwa pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025–2030 dalam rapat pleno terbuka yang digelar Kamis, 9 Januari 2025, di Hotel The Pade, Aceh Besar.

Penetapan ini menandai tahap akhir dari proses Pilkada, sekaligus awal baru bagi kepemimpinan Aceh menuju periode berikutnya. Dengan langkah cepat DPRA, proses pengesahan di tingkat nasional diharapkan segera selesai, memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI