Minggu, 13 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Drama Penolakan Pembacaan BAP Sidang Korupsi Sabang: Saksi Kunci Belum Hadir

Drama Penolakan Pembacaan BAP Sidang Korupsi Sabang: Saksi Kunci Belum Hadir

Jum`at, 11 April 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Pujiaman, S.H., kuasa hukum. Foto: doc Kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Sabang - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang ke PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) tahun 2022 memanas setelah penasihat hukum terdakwa menolak permintaan penuntut umum (JPU) untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang absen. Ketegangan muncul saat JPU gagal menghadirkan tiga saksi kunci, termasuk mantan Wali Kota Sabang, Nazaruddin, yang dinilai bertanggung jawab penuh atas kasus ini.

Dalam sidang yang digelar Jumat (11/4) itu, JPU mengajukan alasan dua saksi sakit dan satu saksi, Nazaruddin, sedang bertugas dinas. Mereka lantas meminta BAP ketiganya dibacakan sebagai pengganti keterangan langsung. Namun, langkah ini langsung ditentang keras oleh penasihat hukum terdakwa Afrizal Bakri (AB) dan T. Ramli Angkasa (TRA).

“Kami berpegang pada Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Keterangan saksi harus disampaikan langsung di persidangan, bukan lewat BAP,” tegas Pujiaman, S.H., kuasa hukum AB. Penolakan ini memicu debat sengit antara JPU dan penasihat hukum, memaksa majelis hakim beberapa kali melakukan musyawarah tertutup.

Menanggapi alasan tugas dinas Nazaruddin, JPU menunjukkan surat panggilan dan surat tugas saksi tersebut. Namun, majelis hakim menemukan kejanggalan: dokumen yang ditampilkan hanya fotokopi tanpa nomor surat atau cap asli. “Ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah saksi sengaja dihindarkan?” ujar salah satu penasihat hukum.

Setelah memeriksa bukti, majelis hakim akhirnya membatalkan permintaan JPU dan memerintahkan agar Nazaruddin dihadirkan langsung pada sidang Senin (14/4). “Keterangan saksi ini vital karena dia sebagai wali kota saat itu bertanggung jawab penuh atas penyertaan modal ke PT PSM,” papar hakim ketua.

Sidang sebelumnya telah mendengar puluhan saksi, mulai dari karyawan PT PSM, tukang las, hingga anggota DPRK Sabang. Namun, keterangan Nazaruddin dinilai krusial untuk mengungkap aliran dengkul korupsi yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Para penasihat hukum juga mendesak JPU menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. “Ada indikasi tebang pilih. Jika dia bertanggung jawab, mengapa statusnya hanya saksi?” protes Pujiaman.

Perkara ini terus menyedot perhatian publik, terutama karena PT PSM merupakan badan usaha yang didanai APBD untuk membangun kawasan ekonomi Sabang. Hasil sidang Senin nanti diharapkan memberi kejelasan atas nasib tiga terdakwa dan keterlibatan mantan pejabat setempat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    dinsos
    inspektorat
    koperasi
    disbudpar