Minggu, 18 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Kali Tak Hadir di KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa, MAKI Desak Langkah Tegas

Dua Kali Tak Hadir di KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa, MAKI Desak Langkah Tegas

Sabtu, 17 Oktober 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: Kolase desain Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadapi sorotan setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan upaya jemput paksa. Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak lembaga antirasuah tersebut tidak lagi melayangkan panggilan ketiga dan mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa.

Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi jadwal tersebut. Liputan6


KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih membutuhkan keterangan Nusron untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Setelah Nusron kembali tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan ulang, Budi mengatakan penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya. KPK pun mempertimbangkan langkah lanjutan agar proses penyidikan tidak terhambat.

“Semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa langkah selanjutnya,” ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan keputusan final untuk melakukan jemput paksa. Langkah tersebut masih menjadi pertimbangan penyidik sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Media Indonesia


KPK Sebut Ada Surat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Perkembangan terbaru muncul pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa Nusron telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemanggilan penyidik.

Achmad menyebut tujuan perjalanan tersebut, “kalau enggak salah ke Malaysia”.

Keterangan ini memberikan informasi tambahan setelah sebelumnya Budi Prasetyo menyatakan penyidik belum memperoleh konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan 15 Oktober.

KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Namun, hingga laporan terbaru tersebut diterbitkan, belum ada tanggal pasti untuk pemeriksaan berikutnya.

Dengan demikian, pertimbangan jemput paksa yang disampaikan KPK perlu dibaca bersama perkembangan mengenai surat permintaan penundaan itu. Belum ada keputusan final yang diumumkan mengenai upaya paksa terhadap Nusron. iNews.id


MAKI: Jangan Ada Panggilan Ketiga

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak KPK mengambil tindakan yang lebih tegas setelah dua jadwal pemeriksaan Nusron tidak terlaksana.

Boyamin menilai penyidik perlu mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa daripada kembali mengirimkan surat panggilan baru.

“Kalau sudah panggilan kedua, ya sudah upaya paksa kalau tidak hadir. Ini kan sudah tidak hadir satu, dua. Enggak ada panggilan ketiga,” kata Boyamin, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut dia, pemeriksaan Nusron penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh, terutama setelah KPK menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.

Boyamin juga meminta KPK menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum. Namun, desakan MAKI tersebut merupakan pendapat pihak eksternal, sedangkan keputusan mengenai langkah hukum tetap berada pada penyidik KPK.

Dalam perkembangan lain, Boyamin sebelumnya juga mengungkap dugaan bahwa Nusron bepergian ke Malaysia pada 15 Oktober, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan. Dugaan tersebut kemudian mendapat konteks tambahan dari keterangan Achmad Taufik mengenai surat permintaan penundaan karena perjalanan dinas. Monitor Indonesia


Pengamat Antikorupsi Soroti Kepatuhan terhadap Proses Hukum

Sebelumnya, pengamat antikorupsi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengkritik ketidakhadiran Nusron pada pemanggilan pertama.

Dalam keterangannya pada 8 Oktober 2026 kepada Media Indonesia, Herdiansyah menilai alasan adanya agenda internal kementerian tidak cukup untuk mengabaikan proses hukum.

Ia bahkan menyebut ketidakhadiran tersebut sebagai sikap yang tidak menghormati KPK dan proses hukum. Herdiansyah juga berpendapat bahwa apabila panggilan telah disampaikan secara patut dan saksi tidak hadir tanpa alasan yang memadai, KPK perlu mempertimbangkan langkah hukum sesuai kewenangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah ketidakhadiran pertama, sebelum muncul penjelasan terbaru dari KPK mengenai surat permintaan penundaan karena perjalanan dinas luar negeri. Media Indonesia


Delapan Tersangka dalam Perkara HGB Summarecon

Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Dalam penjelasan mengenai perkara tersebut, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Namun, hubungan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Hingga perkembangan yang diberitakan, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara HGB tersebut.

Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk melengkapi keterangan penyidik mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, dan kemungkinan adanya peran lain yang belum terungkap.

Kini, perhatian tertuju pada keputusan penyidik KPK mengenai jadwal pemeriksaan selanjutnya dan kemungkinan langkah hukum terhadap Nusron setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan. KPK belum mengumumkan tanggal pemeriksaan ulang maupun keputusan final untuk melakukan jemput paksa.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI