Sabtu, 14 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Pejabat PT PAG Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Dua Pejabat PT PAG Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Kamis, 12 Juni 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

PT Pertamina Arun Gas (PAG). Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memeriksa dua pejabat PT Pertamina Arun Gas (PAG) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama, menyampaikan bahwa tim penyidik mengajukan total 30 pertanyaan kepada dua pejabat tersebut.

“Pejabat yang diperiksa berinisial YS dan AM, masing-masing mendapat 16 dan 14 pertanyaan,” ujar Therry.

Pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada pengelolaan KEK Arun, termasuk aktivitas pelaku usaha dan tenant yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam proyek KEK Arun ini,” tambah Therry.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

Kepala Kejari Feri Mupahir menegaskan bahwa penyelidikan ini memusatkan perhatian pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran dalam pengelolaan kawasan strategis yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi wilayah.

Sebagai informasi, PT Patna merupakan entitas pengelola KEK Arun. Perusahaan yang berdiri sejak 2017 ini dimiliki oleh dua pemegang saham utama: PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pembangunan Aceh (PEMA), badan usaha milik Pemerintah Aceh. Meski telah beroperasi sejak 2018, informasi mengenai rekam jejak digital perusahaan ini masih sangat minim ditemukan di internet.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI