DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambuk kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath atau hubungan seksual sesama jenis, RA dan QH.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (11/8/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rokmadi, didampingi hakim anggota Ramli dan Safinizar.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setelah tertangkap melakukan perbuatan terlarang itu di toilet umum Taman Bustanussalatin, Banda Aceh.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi kencan daring.
Pertemuan yang berujung pada hubungan sesama jenis itu terjadi pada malam hari dan terendus petugas setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ucap hakim Rokmadi membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 85 kali cambuk. Namun, majelis hakim memutuskan 80 kali cambuk.
“Untuk hari ini vonisnya, terdakwa terbukti melakukan jarimah liwath dan putusannya 80 kali cambuk. Memang tuntutan kami 85, namun karena masih termasuk dalam kategori putusan yang dapat diterima, terhadap putusan ini kami nyatakan pikir-pikir untuk menunggu arahan selanjutnya,” ujar Alfian usai sidang.
Meski demikian, Alfian mengakui rasa kurang puas dengan putusan tersebut. Ia menilai, setelah dikurangi masa tahanan, uqubat cambuk yang dijalani akan berada di bawah angka 80 kali.
“Kalau ditanya puas, agak kurang. Karena setelah dipotong masa tahanan, uqubat cambuk yang dijalani itu sekitar 80 ke bawah. Sedangkan tolak ukur sebelumnya kan rata-rata 80 ke atas. Cuma agak kurang, tapi masih dalam kategori dapat diterima,” pungkasnya.[nh]