Beranda / Politik dan Hukum / Dua Warga Sumut Pelaku Judi Ditangkap di Lokasi Pacuan Kuda Takengon

Dua Warga Sumut Pelaku Judi Ditangkap di Lokasi Pacuan Kuda Takengon

Senin, 24 Februari 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil menangkap dua pelaku perjudian jenis ‘Dimana Bola’ di acara pacuan kuda tradisional yang digelar dalam rangka memperingati HUT Kota Takengon ke-448. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Takengon - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil menangkap dua pelaku perjudian jenis ‘Dimana Bola’ di acara pacuan kuda tradisional yang digelar dalam rangka memperingati HUT Kota Takengon ke-448. 

Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial SA (45) dan BE (45), diketahui berasal dari Sumatera Utara, yaitu warga Kampung Tanjung Selamat, Stabat, dan Kampung Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Februari 2025, siang hari, saat tim gabungan dari Polri dan Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah melakukan patroli rutin di sekitar lokasi pacuan kuda di Lapangan Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. 

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian, antara lain satu set meja permainan judi ‘Dimana Bola’, uang tunai senilai Rp 672.000, dan satu unit ponsel merek Nokia,” jelasnya.

Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI