Beranda / Politik dan Hukum / Dugaan Korupsi APE di Aceh Tengah Bakal Ada Tersangka Baru

Dugaan Korupsi APE di Aceh Tengah Bakal Ada Tersangka Baru

Sabtu, 22 Juli 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Ilustrasi Alat Peraga Edukasi untuk PAUD. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Hukum -  Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat peraga edukasi (APE) di Aceh Tengah bakal ada tersangka baru. Pihak kejaksaan yang melakukann penyidikan ini sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka.

Pihak kejaksaan kini sudah mengantongi oknum yang turut “menikmati” aliran dana APE anggaran 2019 ini. Menurut pihak jaksa kerugian negara dalam kasus ini bukan Rp700 juta, namun mencapai Rp1 miliar.

Menurut Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, dalam keteranganya kepada media, Sabtu (22/7/2023) bertepatan dengan hari jadi Adhayaksa ke 63, Kajari menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana ini.

“Selain penyalahgunaan wewenang, kita juga sudah mengetahui siapa saja yang turut menikmati aliran dana pengadaan APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah yang bersumber dari DOKA,” sebut Yovandi Yazid.

Namun Kajari masih belum mau menyebutkan siapa mereka. Tindakan tegas akan dilakukan dalam waktu dekat, sejumlah pihak akan diproses, bahkan tersangka dalam kasus ini akan bertambah. 

“Jumlah calon tersangkanya satu atau dua orang, memungkinkan juga ada pejabat publik. Hari Senin nanti kita akan lakukan ekpose dan penetapan tersangka,” sebutnya.

Yovandi mengungkapkan, sebelumnya disebutkan kerugian negara mencapai Rp700 juta, namun setelah dilakukan audit oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh diduga kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara ini bersumber dari dua kegiatan pengadaan APE di Disdikbud Aceh Tengah (APE luar dan dalam). Untuk APE Luar dikerjakan CV Megawanainti, beralamatkan di Sumedang, Jawab Barat, anggaran yang dikelola mencapai Rp2,5 miliar.

Untuk APE dalam dikerjakan Mega Agro Jaya, perusahaan asal Rancaekek, Bandung, Jawa Barat. Nilai anggaranya juga besar mencapai Rp2,5 miliar. Pihak Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, dua diantara sudah ditahan di Rutan Kelas II B Takengon dan seorang lagi dinyatakan sebagai buron.

Direktur perusahaan Mega Agro Jaya, Agus Sulaeman ditetap sebagai tersangka dan dinyatakan DPO sejak 22 Juni 2023 lalu, kini telah diserahkan ke pihak Adhayaksa Monitoring Center (AMC) dibawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). 

Sementara MJ direktur CV Megawanainti telah mengembalikan keruian Negara di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sebesar Rp55.372.670 pada 05 Juli 2023 lalu. Uang tersebut akan menjadi barang bukti dalam perkara pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan APE luar untuk TK/Paud pada Disdikbud Aceh Tengah tahun 2019 lalu.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berkemungkinan besar pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka lainya, yang disebut Kajari sebagai pejabat publik, karena ikut menikmati aliran dana APE dan menyalah gunakan wewenang. [BG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda