Selasa, 01 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK, Tiga Tersangka Ditetapkan, Termasuk Kadinkes Aceh Besar

Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK, Tiga Tersangka Ditetapkan, Termasuk Kadinkes Aceh Besar

Rabu, 26 Maret 2025 08:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pemalsuan dokumen. [Foto: net/harapanrakyat]

DIALEKSIS.COM | Jantho - Polres Aceh Besar resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar (AN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024. Selain Anita, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, tenaga honorer di Puskesmas Kuta Baro, dan AF, Kepala Puskesmas Kuta Baro.

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana," ujar AKP Donna Briadi kepada media, Selasa (25/3/2025) malam.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli, serta penyitaan barang bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen. Menurut AKP Donna, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka SW, tersangka AF, dan tersangka AN akan dikenakan Pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 55 KUH Pidana," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI