kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI DAPIL 1, Praktisi Hukum: Penyelenggara Bisa Dipidana

Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI DAPIL 1, Praktisi Hukum: Penyelenggara Bisa Dipidana

Jum`at, 15 Maret 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Praktisi Hukum Kasibun Daulay mewanti-wanti kepada penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu untuk segera mungkin melakukan crosscheck data atas dugaan temuan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu partai di Aceh tersebut. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diduga mencapai lebih dari 20 ribu suara untuk partai politik tertentu, yang terjadi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1, Rabu (13/3/2024) kemarin.

Laporan mengenai dugaan penggelembungan suara ini didukung oleh data yang telah dikumpulkan oleh PKS. Data tersebut menunjukkan adanya penggelembungan suara mencapai 23.172 suara yang tersebar di lima kabupaten/kota yang dilaporkan, yaitu Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Banda Aceh, dan Simeulue. PKS menyajikan data pendukung tersebut sebagai bukti dalam laporannya kepada Bawaslu Aceh.

Terkait hal ini, Praktisi Hukum Kasibun Daulay mewanti-wanti kepada penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu untuk segera mungkin melakukan crosscheck data atas dugaan temuan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu partai di Aceh tersebut. 

“Bila memang indikasi temuan pengelembungan suara itu terbukti, kita berharap agar penyelenggara Pemilu tegas agar dikembalikan hak suara caleg DPR RI dari PKS DAPIL Aceh 1 sebagaimana sedia kala. Selain itu jangan main-main dengan perubahan hasil rekap suara, karena hal demikian merupakan tindak pidana pemilu. Ini masuk delik materiil, dimana akibat yang ditimbulkan perolehan suara tidak sesuai dengan Form Model C1 Hasil penghitungan KPPS, yang mana patut diduga PPK mengubah perolehan suara pada Formulir D Hasil Kecamatan," tegas kasibun kepada Dialeksis.com, Jumat (15/3/2024).

Kasibun mengutip pasal 505 UU Pemilu, dimana disebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Kemudian apabila hal tersebut disengaja, Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda