Eks Penyelenggara Pemilu Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK
Font: Ukuran: - +
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Foto: Kolase Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah mantan penyelenggara pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan pertama mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara itu, putusan MK kedua mengatur bahwa usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Seruan ini datang dari 28 mantan anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lintas periode dari 2001 hingga 2022. Mereka menegaskan bahwa putusan MK memiliki kedudukan setara dengan undang-undang dalam sistem hukum nasional dan harus dilaksanakan.
"KPU sebagai pelaksana hukum (self-regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," tegas mereka dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/8).
Para mantan penyelenggara pemilu ini mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mereka juga meminta Bawaslu untuk menjalankan fungsi checks and balances guna memastikan KPU melaksanakan putusan MK.
"Jika KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas sesuai perintah undang-undang, DKPP sepatutnya memberikan sanksi maksimal terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip pemilu demokratis," kata mereka.
Sanksi tersebut, menurut mereka, perlu diberikan karena pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk memiliki banyak pilihan pasangan calon.
Mereka juga menekankan bahwa KPU harus memastikan semua calon memenuhi syarat usia yang dihitung sejak penetapan pasangan calon, mengingat penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia melanggar prinsip pemilu yang adil dan berintegritas.
"Indonesia adalah negara hukum yang ditopang oleh sistem politik demokrasi, sehingga penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan," ujar mereka dengan tegas.
- Adapun para mantan penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 yang mengeluarkan seruan tersebut antara lain:
- Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
- Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001-2007)
- Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012-2017)
- Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
- Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
- Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
- Muhamad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
- Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
- Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012 & Anggota DKPP Periode 2012-2017)
- Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012, dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)
- Endang Sulastri (Anggota KPU Periode 2008-2012)
- Sri Nuryanti (Anggota KPU Periode 2008-2012)
- Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)
- Abhan Misbah (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
- Endang Wihdatiningtyas (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex-officio Bawaslu Periode 2012-2017)
- Ilham Syahputra (Ketua KPU Periode 2017-2022)
- Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
- Wirdyaningsih (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
- Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
- Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)
- Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)
- Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)
- Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
- Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
- Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
- Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
- Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
- Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013).