DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah mantan penyelenggara pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan pertama mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara itu, putusan MK kedua mengatur bahwa usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Seruan ini datang dari 28 mantan anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lintas periode dari 2001 hingga 2022. Mereka menegaskan bahwa putusan MK memiliki kedudukan setara dengan undang-undang dalam sistem hukum nasional dan harus dilaksanakan.
"KPU sebagai pelaksana hukum (self-regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," tegas mereka dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/8).
Para mantan penyelenggara pemilu ini mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mereka juga meminta Bawaslu untuk menjalankan fungsi checks and balances guna memastikan KPU melaksanakan putusan MK.
"Jika KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas sesuai perintah undang-undang, DKPP sepatutnya memberikan sanksi maksimal terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip pemilu demokratis," kata mereka.
Sanksi tersebut, menurut mereka, perlu diberikan karena pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk memiliki banyak pilihan pasangan calon.
Mereka juga menekankan bahwa KPU harus memastikan semua calon memenuhi syarat usia yang dihitung sejak penetapan pasangan calon, mengingat penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia melanggar prinsip pemilu yang adil dan berintegritas.
"Indonesia adalah negara hukum yang ditopang oleh sistem politik demokrasi, sehingga penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan," ujar mereka dengan tegas.