Jum`at, 22 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Emas Batangan Senilai Rp1,45 Miliar Gagal Diselundupkan dari Aceh ke Malaysia

Emas Batangan Senilai Rp1,45 Miliar Gagal Diselundupkan dari Aceh ke Malaysia

Kamis, 21 Mei 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi pers terkait dengan penggagalan penyeludupan emas ke luar negeri di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan senilai lebih dari Rp1,45 miliar yang diduga hendak dibawa dari Aceh ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Rabu (20/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan emas batangan seberat 527 gram beserta seorang pria berinisial KR, warga Kabupaten Aceh Besar, yang diduga menjadi pelaku penyelundupan.

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh bersama pihak Angkasa Pura Bandara SIM, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi berbasis intelijen dan analisis risiko.

“Petugas menemukan emas batangan dengan total berat 527 gram yang diduga akan dibawa ke luar negeri tanpa dilakukan deklarasi sesuai ketentuan,” ujar Rahmat dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku ialah tidak melaporkan barang bawaan secara benar guna menghindari kewajiban pembayaran bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Rahmat menjelaskan, dari total nilai emas yang diamankan sebesar Rp1,45 miliar, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan bea keluar sekitar Rp218 juta.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Karena itu, kami akan terus memperketat pengawasan terhadap segala bentuk upaya penyelundupan,” katanya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami asal-usul emas tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau aksi serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Kami masih menelusuri dari mana emas ini berasal dan apakah pelaku sudah pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya,” tambah Rahmat.

Bea Cukai Aceh turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan mendukung penerimaan negara. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI