Empat Paslon Cakada Banda Aceh Mengikuti Tes Kesehatan
Font: Ukuran: - +
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali.[Foto: dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Empat Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Sabtu (31/8/2024).
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan tes kesehatan ini seluruhnya difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh.
Tes kesehatan calon Kepala Daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
"Tes kesehatan ini merupakan tahapan pilkada yang wajib diikuti oleh setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024," ujar Yusri.
Tes kesehatan yang dilaksanakan oleh RSUDZA berlangsung selama tiga hari, maka setiap pasangan calon wajib mengikuti setiap tahapan tes kesehatan.
Tahapan pemeriksaan kesehatan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil WaliKota 2024.
Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang mengikuti tes kesehatan yaitu Paslon Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Paslon Aminullah Usman-Isnaini Husda, Paslon Illiza Sa'aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.
Yusri Razali menjelaskan, untuk melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh harus dinyatakan lulus tes kesehatan oleh Tim Dokter Pemeriksa.
"Paslon harus lulus tes kesehatan yang dinyatakan oleh tim dokter, sehingga paslon bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya," tutup Yusri.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar menambahkan tempat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dr. Zainoel Abidin mengacu pada Keputusan KIP Aceh No 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Umum Daerah dr.Zainoel Abidin sebagai tempat pemeriksaan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh.
"Pihak Rumah Sakit melakukan pemeriksaan Kesehatan paslon selama 3 (Tiga) hari dari 31 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 melalui dua tempat pelayanan pemeriksaan dengan dua kelompok yaitu kelompok A dan B," ujar Muhammad Zar.
Pemeriksaan Fisik/Jasmani di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin sedangkan Pemeriksaan Psikiatri/Rohani di lakukan di Rumah Sakit Jiwa Aceh. lanjut Muhammad Zar
"Hasil dari Pemeriksaan Kesehatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon," pungkas Muhammad Zar. [*]